Connect with us

kriminal

Ini Data Napi Lapas Kelas 2A Kediri Jalani Asimilasi Covid-19

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melakukan koordinasi dan pendataan terkait daftar Narapidana yang di bebaskan berdasarkan Kebijakan Pemerintah dampak Wabah Virus Covid19. Kegiatan di Lapas Klas II A Kediri pada hari ke 22.

“Telah dilaksanakan Koordinasi dan Pulbaket terkait daftar Narapidana yang di bebaskan berdasarkan kebijakan Pemerintah dampak Wabah virus Covid19 di Lapas Klas IIA  Kediri, Jl. Jagung Suprapto No 2 Mojoroto Kota  Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.

Hasil Koordinasi dan Pulbaket. Kriteria tahanan yg dibebaskan adalah sudah menjalani 1/2 massa tahanan. Tanggal 2/3 massa pidananya maksimal 31 Desember 2020.

Narapidana yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 tentang terpidana Tipikor, terorisme dan Narkoba yang dipenjara minimal 5 th tidak termasuk dalam kriteria pembebasan.

Narapidana yang masa pidananya 6 bulan dan sudah menjalani 1/2 dari masa pidananya.  Berkaitan dengan adanya kebijakan tersebut, Lapas Klas II  A Kediri telah melakukan pembebasan mulai sejak hari Rabu 01 April 2020.

1. Hari Rabu tanggal 01 April 2020 membebaskan 7 ( tujuh ) orang narapidana.

2. Hari Kamis tanggal 02 April 2020 membebaskan 69 ( enam puluh sembilan ) orang narapidana.

3. Hari Jum’at tanggal 03 April 2020 membebaskan 106 ( seratus enam ) orang narapidana.

4. Hari Sabtu tanggal 4 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang narapidana.

5. Hari Senin tamggal 6 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang narapidana.

6. Hari Selasa tanggal 7 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang narapidana.

7. Hari ini Rabu tanggal 8 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapudana .

8. Hari Kamis tanggal 9 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapidana.

9. Hari Sabtu tanggal 11 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang narapidana.

10. Hari Senin tanggal 13 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) orang narapidana.

11. Hari Rabu tanggal 15 April 2020 membebaskan 3 ( tiga ) orang narapidana.

12. Hari Kamis tanggal 16 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) orang Narapidana.

13. Hari Jumat tanggal 17 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang narapidana.

14. ‎Hari Senin tanggal 20 April 2020 membebaskan 1 (satu)  orang narapidana.

15. Hari selasa tanggal 21 April 2020 membebaskan 2 (dua)  orang narapidana.

16. Hari rabu tanggal 22 April 2020 membebaskan 4 (empat) orang narapidana.

17. ‎Hari Kamis tanggal 23 April 2020 membebaskan 3 (tiga) orang

18. Hari Jumat tanggal 24 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) orang.

19. ‎Hari Sabtu tanggal 25 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

20. ‎Hari Senin tanggal 27 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

21. ‎Hari Selasa tanggal 28 April 2020 membebaskan 2 (dua) orang.

22. Hari Rabu tanggal 29 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) orang sbb :

a. SUKAMTO bin BASAR (Alm)

Lk, Kediri 51tahun. Alamat : Dsn Jabon Ds Wonokerto Rt 2 /Rw 2 Kec Plemahan Kab Kediri. Pasal : Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP.

b. AGUNG PRIYONO bin KANDAR (Alm)

Lk, Kediri 51 tahun. Alamat : Dsn Jabon Ds Wonokerto Rt 1/ Rw 1 Kec Plemahan Kab Kediri. Pasal : Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Hingga hari ini Lapas Klas II A Kediri telah mengeluarkan / membebaskan Narapidana yang sesuai dengan aturan administrasi Kemenkumham RI  total sebanyak 227 ( dua ratus dua puluh tujuh ) orang narapidana. 

2.  Untuk pembebasan narapidana di Lapas Klas II A Kediri dilakukan setiap hari sesuai dengan aturan administrasi  dari pemerintah.

3.  Terkait rencana pembebasan narapidana terjerat PP No 99 tahun 2012 saat ini masih dirumuskan kembali oleh Pemerintah.

4.  Hingga di laporkan hari ini penghuni Lapas Klas II A Kediri yang semula per 31 Maret 2020 berjumlah 848 orang narapidana, sekarang tinggal 621 ( enam ratus dua puluh satu) orang Narapidana. (res/an). Keterangan Foto : istimewa

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

kriminal

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Produsen Miras Palsu dan Pelaku Pengeroyokan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).

Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di salah satu kafe kawasan Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. “Hari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus, yaitu dugaan keracunan miras, produksi miras ilegal, dan pengeroyokan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, serta Balai POM Kediri menunjukkan adanya dugaan intoksikasi alkohol pada korban. “Kelebihan konsumsi miras diduga menyebabkan kerusakan organ hingga mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Kasus kedua terkait produksi miras impor palsu yang diedarkan di wilayah Kediri. Polisi menemukan pelaku memproduksi beberapa merek miras impor yang tidak memenuhi standar. “Miras palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal,” tegas AKP Cipto.

Selain itu, Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Banyakan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak berhadapan dengan hukum.“Selanjutnya, para tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, menindak tegas pelaku tindak kriminal, serta melindungi masyarakat dari ancaman miras ilegal dan aksi premanisme. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page