Connect with us

Uncategorized

Pesan Kapolri ke Perwira SIP Angkatan ke-51: Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri.

Published

on

Jawa Barat – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara penutupan pendidikan dan pelatihan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-51, Resimen Satya Intar Adinata Pratapa, di Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 3 Oktober 2022.

Dalam amanatnya, Sigit menyampaikan pesan penting kepada 2.123 perwira Polri untuk menjadi agen penggerak reformasi kultural di internal Korps Bhayangkara. Hal itu untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Oleh sebab itu, guna meningkatkan kepercayaan publik rekan-rekan harus menjadi agen penggerak reformasi kultural Polri. Saya memahami, bahwa untuk melakukan hal tersebut tidaklah mudah, namun harus kita lakukan demi kebaikan institusi Polri yang kita cintai,” kata Sigit dalam amanatnya.

Sigit menekankan bahwa, kepercayaan publik merupakan kunci utama dan harga mati untuk institusi Polri, dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Bahkan, Sigit juga mengutip pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, ‘Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga’.

“Apabila kepercayaan publik terhadap Polri tinggi, tentunya setiap upaya pemolisian yang dilakukan akan lebih efektif, karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Namun sebaliknya apabila kepercayaan publik rendah, maka apapun tindakan Polri akan selalu kurang di mata publik,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, usai menjalani pendidikan nantinya para perwira Polri SIP akan menjalankan tanggung jawabnya yang lebih berat ketika menjalankan tugasnya di lapangan atau sosial masyarakat.

Selain harus memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan dengan baik, kata Sigit, perwira Polri harus mampu menghadapi segala macam bentuk tantangan tantangan kedepan yang semakin kompleks.

Diantaranya adalah, terjadinya potensi krisis pangan dan energi akibat konflik Rusia dan Ukraina yang berkepanjangan. Perkembangan zaman era digital atau Hyper Connectivity yang berpotensi memunculkan kejahatan jenis baru. Kemudian, pengamanan seluruh rangkaian Pemilu serentak tahun 2024, dimana harus mencegah terjadinya polarisasi, politik identitas, dan penyebaran hoaks yang mampu memecah belah bangsa.

Kemudian, memastikan seluruh pengamanan event internasional yang diselenggarakan di Indonesia, seperti Presidensi G-20. Lalu, antisipasi pergerakan dari kelompok terorisme. Selanjutnya, transnational crime, antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas pada berbagai proyek strategis nasional, pembangunan IKN, sampai dengan bencana alam serta perubahan iklim.

Terkait dengan berbagai macam potensi tantangan yang dihadapi, Sigit memaparkan, dewasa ini, telah diterapkan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi dengan mengedepankan pendekatan predictive policing dan memanfaatkan teknologi informasi.

“Penerapan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi tentunya harus didukung oleh seluruh personel Polri. Khususnya rekan-rekan sekalian sebagai first line supervisor yang merupakan motor penggerak di lapangan,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menuturkan, hal tersebut tentunya menjadi harga mati tujuan untuk meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurut Sigit, setiap personel harus optimis mampu merebut kembali tingkat kepercayaan publik yang tadinya sangat tinggi kepada Korps Bhayangkara.

“Oleh sebab itu, setiap personel Polri harus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dimulai dari diri sendiri, sebagaimana peribahasa ‘jangan buruk rupa cermin dibelah’, karena perbaikan itu sejatinya harus berasal dari diri kita sendiri dan untuk kebaikan kita sendiri,” tutur Sigit.

Sigit mengingatkan, Polri merupakan merupakan pelayan publik. Sehingga, setiap personel Polri harus mengabdikan diri dengan seutuhnya kepada publik, sehingga kepercayaan publik dapat diraih.

Terkait reformasi kultural, Sigit menyatakan terdapat dua pendekatan yang harus dilakukan, yakni, melalui pendekatan Rule Based Definition yaitu dengan seperangkat aturan dan koridor hukum dan yang kedua melalui pendekatan Value Based Definition, yaitu pembatasan berdasarkan nilai-nilai dan etika, termasuk Tri Brata maupun Catur Prasetya.

“Upaya reformasi kultural tentunya juga harus diiringi dengan pengembangan SDM Polri yang unggul. Untuk itu, rekan-rekan harus terus mengembangkan tiga kompetensi, baik kompetensi leadership, teknis maupun etika,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.

Sigit menambahkan, setiap personel kepolisian juga harus menerapkan konsep kepemimpinan melayani sebagaimana teori Servant Leadership dengan menjadi teladan dan menempatkan anggota serta masyarakat sebagai prioritas utama.

Tak hanya itu, Sigit mengungkapkan, polisi harus melakukan pengawasan secara melekat dan memberikan motivasi kepada anggota untuk membiasakan diri untuk berbuat baik serta terjun langsung ke lapangan guna mendengar secara langsung keluhan dan aspirasi dari masyarakat luas.

“Jika mendapatkan kritik dari masyarakat, jadikan sebagai bahan evaluasi. Ingatlah selalu tentang komitmen Polri untuk menjadi institusi yang tidak anti kritik dan modern. Fakta adanya kritik merupakan bukti nyata kecintaan masyarakat terhadap Polri agar menjadi lebih baik,” tegas Sigit.

Tak lupa, Sigit juga meminta kepada seluruh perwira Polri SIP untuk tidak melupakan serta menanamkan konsep growth mindset, yaitu pola pikir untuk selalu mengembangkan diri menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga memiliki tingkat resiliensi yang tinggi.

“Apabila hal ini dilakukan, diharapkan setiap upaya pemolisian yang rekan-rekan lakukan dapat lebih adaptif guna mengatasi berbagai permasalahan di lapangan,” kata Sigit.

Disisi lain, Sigit berpesan kepada seluruh aparat kepolisian untuk terus menempa diri agar menjadi talent-talent digital Polri. Dengan begitu, polisi selalu berada satu langkah di depan para pelaku kejahatan dan mampu mengimbangi perkembangan teknologi karena modern problem, require modern solution atau permasalahan modern, membutuhkan solusi yang modern.

“Tentunya berbagai hal yang saya sampaikan ini harus senantiasa dipegang teguh, sehingga rekan-rekan dapat menjadi perwira Polri yang tangguh dan dapat merespon setiap tantangan tugas secara tepat, sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Sigit.

Sebelum menutup amanatnya, Sigit kembali menegaskan soal pentingnya berpegang tegus terhadap nilai-nilai Satya Haprabu demi kemajuan bangsa. Selain itu, diharapkan juga setiap perwira Polri juga diharapkan untuk menjadi Satya Intar Adinata Pratapa, yaitu perwira Polri yang setia, pintar, unggul dan berwibawa sebagaimana arti dari nama resimen.

“Sehingga dapat mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan bersama. Selamat bertugas, jadilah perwira Polri yang dekat dan dicintai masyarakat, sebagaimana transformasi menuju Polri yang Presisi,” tutup Sigit.

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page