Connect with us

Uncategorized

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Published

on

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dedi, pada Senin (17/7/2023), mengatakan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice,” sambung Dedi.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada
pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ucap Dedi.

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi.

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

“Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus. Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.

“Kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. “Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.”

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

“Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan,” tutur Dedi.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan
paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma
penegak hukum,” terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” pungkas Dedi.

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Polisi dan TNI Pastikan Jalan Kreasi Milad ke-48 MAN 1 Kota Kediri Berjalan Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kediri Kota Aiptu Aris Hadi Suryanto bersama personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo dan Babinsa melaksanakan pengamanan serta pemantauan kegiatan Jalan Kreasi dalam rangka Milad ke-48 MAN 1 Kota Kediri, pada Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB tersebut berlangsung di lingkungan MAN 1 Kota Kediri dan diikuti oleh siswa, guru, serta keluarga besar sekolah dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun lembaga pendidikan tersebut.

Kehadiran aparat keamanan dilakukan untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu arus aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo Aiptu Aris Hadi Suryanto mengatakan pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya yang melibatkan banyak peserta, menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami melakukan pemantauan dan pengamanan agar kegiatan masyarakat seperti Jalan Kreasi ini dapat berlangsung tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta,” ujar Aris.

Ia juga mengapresiasi koordinasi panitia kegiatan dengan aparat keamanan sehingga pelaksanaan acara dapat berjalan sesuai rencana.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan pihak sekolah penting dalam mendukung kegiatan masyarakat yang aman dan kondusif.

“Kegiatan pendidikan dan perayaan sekolah perlu didukung dengan pengamanan yang baik. Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta menjaga kamtibmas tetap kondusif,” kata Bowo.

Menurut dia, pengamanan kegiatan masyarakat juga menjadi momentum mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan lingkungan pendidikan.

Selama pelaksanaan Jalan Kreasi Milad ke-48 MAN 1 Kota Kediri, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas dan Muspika Kalipang Kediri Bahas Tindak Lanjut Perawatan Warga Sakit

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Aiptu Sugeng Sampir bersama unsur Muspika melaksanakan koordinasi terkait tindak lanjut pengobatan dan perawatan warga sakit di Kantor Desa Kalipang, pada Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas penanganan terhadap warga bernama Damin, warga RT 03 RW 02 Dusun Kalinanas, Desa Kalipang, yang membutuhkan perhatian lanjutan dalam proses pengobatan dan perawatan.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Grogol, Danramil Grogol, Wakapolsek Grogol, Kepala Puskesmas Grogol, Kepala Desa Kalipang, Kanit Intel Polsek Grogol, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Bhabinkamtibmas Desa Kalipang Aiptu Sugeng Sampir mengatakan koordinasi lintas sektor dilakukan agar penanganan warga yang membutuhkan bantuan kesehatan dapat berjalan optimal.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak bersama dalam memberikan pendampingan dan solusi terbaik bagi warga yang membutuhkan penanganan kesehatan,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung penanganan persoalan warga.

Kapolsek Grogol AKP Andang W., S.H., M.H., menegaskan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan menjadi elemen penting dalam penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah koordinatif seperti ini karena persoalan warga tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan agar penanganan berjalan cepat dan tepat,” kata Andang.

Menurut dia, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga mendukung penyelesaian persoalan sosial dan kemanusiaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Koordinasi ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal tindak lanjut perawatan warga hingga memperoleh penanganan yang dibutuhkan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Koordinasi Keamanan Dilakukan untuk Jaga Kondusivitas Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, Polsek Kediri Kota, Aiptu Hendrik Kusuma Dewangga melaksanakan pemantauan kegiatan keagamaan berupa Pementasan Doa Mazu Tian Shang Sheng Mu ke-2577/2026 di Klenteng Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, pada Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 75 umat dan berlangsung dalam suasana tertib serta khidmat. Kehadiran personel Bhabinkamtibmas dilakukan untuk memastikan jalannya kegiatan ibadah berlangsung aman sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di kawasan pusat kota.

Selain melakukan pemantauan, Aiptu Hendrik juga berkoordinasi dengan petugas keamanan internal klenteng, yakni Nanda dan Fian, terkait pengamanan lingkungan sekitar lokasi kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Hendrik menyampaikan pesan kamtibmas kepada petugas keamanan dan pengurus agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kediri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus tempat ibadah dan petugas keamanan, untuk bersama menjaga kondusivitas Kota Kediri agar tetap aman, nyaman, dan harmonis,” ujar Hendrik di sela kegiatan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan pengamanan dan monitoring kegiatan keagamaan merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

“Setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, menjadi perhatian kami agar seluruh warga dapat menjalankan aktivitas dengan tenang dan nyaman. Kehadiran anggota di lapangan juga untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat,” kata Bowo.

Ia menambahkan, koordinasi antara aparat kepolisian, pengamanan internal, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan menonjol. Pementasan doa berlangsung sesuai agenda hingga kegiatan selesai. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page