Kriminal
Razia Lapas Dini hari, Dapatkan Paet Sabu di Dalam Sel
Satreskoba Polresta Kediri menerima barang bukti narkotika dan alat isap yang diserahkan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kota Kediri, Minggu (15/12) malam. Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar tempat sampah yang berada di Blok B.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penyerahan barang bukti berupa narkotika dan alat isap oleh pihak Lapas Klas 2A Kota Kediri ini, berawal dari razia gabungan. “Pihak Lapas menggelar razia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB,” jelasnya, Senin (16/12).
Pihak Lapas dan BNN Kota Kediri saat melakukan razia dan penggeledahan di tiga blok, menemukan satu paket sabu dan ratusan pil dobel L serta alat isap di sekitar tempat sampah blok B.
“Saat dilakukan penggeledahan dalam blok, petugas memang belum menemukan barang mencurigakan milik warga binaan. Saat memeriksa lokasi luar ruang tahanan, petugas baru menemukan benda mencurigakan,” imbuhnya.
AKP Kamsudi mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,58 gram beserta plastik pembungkusnya, obat keras jenis pil dobel L sebanyak 100 butir, dan seperangkat alat isap narkotika jenis sabu. “Alat isa ini terdiri dari 7 buah pipet kaca dan 2 buat botol yang terhubung dengan sedotan,” tuturnya.
Perlu diketahu, kata AKP Kamsudi, bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dekat tempat sampah dalam blok B Lapas Klas 2A Kota Kediri, namun warga binaan Lapas sampai saat ini belum ada yang mengaku sebagai pemilik. Satreskoba sementara ini masih melakukan proses penyelidikan terkait kepemilikan barang-barang itu
Kriminal
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Release Kecelakaan di Jalan Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Tersangka
Kediriselaludihati – – Sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi di wilayah Kediri. Pada Minggu (8/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas di Jl. Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia.
Marjuki (56) pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus dan sepeda motor, dengan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang diduga tidak fokus dalam mengemudi.
“Berdasarkan hasil olah TKP, dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh pengemudi bus yang kurang konsentrasi, sehingga menabrak kendaraan sepeda motor yang melaju di depannya. Pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” ujar AKP Afandy.
Kronologi Kecelakaan
Bus Mercedes-Benz Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US, yang dikemudikan oleh Marjuki (56), melaju dari arah timur menuju barat di Jl. Semeru. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-3432-AN, yang dikendarai oleh Rizal Anggoman (30), berjalan di depan bus, berboncengan dengan Ria Kumala Dewi (28).
Saat berada di depan SPBU Tamanan, bus menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan pengendara dan penumpang terpental ke jalan.
Korban Kecelakaan
Rizal mengalami luka ringan di bagian dada kanan dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan lebih lanjut. Namun, penumpangnya, Ria Kumala Dewi, mengalami luka fatal di bagian kepala, dengan pendarahan di telinga, hidung, dan mulut, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Imbauan Kasat Lantas
AKP Afandy menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi, terutama di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jl. Semeru.
“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan
“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.
Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara . (res/aro)
Kriminal
Operasi Sikat Semeru : Tangkap Pelaku Curannmor
Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian Sepeda motor di dua TKP yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kec.Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023)
“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.
Ia menjelaskan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.
“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.
Masih kata AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.
“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (Hms)
Kriminal
Edarkan Narkoba, Warga Banyakan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Kediriselaludihati.com – Wal (32) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wal mengedarkan kesediaan farmasi yang tergolong obat keras yaitu Pil dobel l tanpa izin.
Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka W sering mengedarkan pil Dobel L. Petugas melakuka upaya penyelidikan dan hasilnya benar jika W mengedarkan pil dobel l. Petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.
“Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L di dalam sobekan plastik sebanyak 246,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang.
Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat keras yang dilalukan W. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas Ipda Nanang. (res/an).
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa4 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Inspirasi4 years ago
Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri Terima Kedatangan Santri pada Juli 2020