Connect with us

Lalu Lintas

Kasat Lantas Tekankan Fungsi Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kemacetan dan Kecelakaan

Published

on



Kediriselaludihati — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan pendampingan pengecekan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang empat Jalan Dhoho, Kota Kediri, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Mujani, S.H., bersama anggota Unit Kamsel. Pengecekan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh perangkat pengatur lalu lintas di salah satu titik padat kendaraan tersebut berfungsi normal.

Simpang empat Jalan Dhoho merupakan salah satu titik strategis di Kota Kediri karena menjadi jalur penghubung aktivitas perdagangan, perkantoran, dan mobilitas warga. Keberadaan traffic light yang berfungsi optimal dinilai sangat menentukan kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

Iptu Mujani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Satlantas dalam mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas. Selain memeriksa kondisi lampu, personel juga memantau situasi arus kendaraan dan tingkat kepatuhan pengendara terhadap rambu serta sinyal lalu lintas.

“Pengecekan ini untuk memastikan lampu traffic light bekerja dengan baik, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan pengguna jalan merasa aman,” ujar Mujani di lokasi kegiatan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa keberfungsian lampu lalu lintas merupakan elemen penting dalam sistem keselamatan jalan.

“Traffic light bukan sekadar lampu pengatur, tetapi bagian dari sistem keselamatan. Jika tidak berfungsi optimal, potensi kemacetan dan kecelakaan bisa meningkat. Karena itu kami melakukan pengawasan dan pendampingan pengecekan secara berkala,” kata AKP Tutud Yudho.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan sarana dan prasarana pendukung keselamatan berlalu lintas tetap dalam kondisi layak.

“Kami ingin memastikan kamseltibcarlantas di Kota Kediri tetap terjaga. Upaya ini juga bentuk pelayanan kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar simpang empat Jalan Dhoho terpantau aman dan terkendali. Arus kendaraan tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu, marka, dan sinyal lampu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara, guna menekan potensi kecelakaan di jalan raya. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Satlantas Polres Kediri Kota Sebut Kelalaian Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Penyebab Utama

Published

on

Kediriselaludihati –   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil penumpang, serta lima sepeda motor.

“Kendaraan yang terlibat antara lain Bus Harapan Jaya AG 7662 OT, mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha Mio AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD,” ujar AKP Tutud Yudho saat dikonfirmasi di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka ringan, di antaranya MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan medis dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menurut Tutud, kronologi kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Karena kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah,” kata Tutud.

Ia menambahkan, setelah menabrak sejumlah kendaraan, bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami penyebab kecelakaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi bus. TH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” ujar Tutud.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan adalah yang utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Tutud. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Masalah pada Sistem Pengereman

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan terhadap Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, khususnya kelayakan operasional bus yang terlibat kecelakaan. Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Kediri Kota melibatkan dua tenaga ahli guna mengecek kondisi mesin dan sistem pengereman bus.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pengecekan teknis dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan.

“Kami mendatangkan dua ahli untuk melakukan pengecekan, terutama pada mesin dan sistem pengereman, guna memastikan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata AKP Yudho saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Dishub Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi bus dinilai kurang optimal untuk beroperasi, khususnya pada bagian rem. Dari hasil uji teknis awal, fungsi pengereman bus diketahui tidak bekerja secara maksimal.

“Hasil sementara menunjukkan kondisi rem berada di kisaran 60 persen. Artinya, secara teknis memang perlu dilakukan perbaikan,” ujar Yudho.

Meski demikian, Tutud menyebut bahwa kondisi rem tersebut masih memungkinkan digunakan dalam batas tertentu, bergantung pada keterampilan pengemudi dan kecepatan kendaraan saat dioperasikan.

“Untuk rem seharusnya memang segera diganti. Namun dalam kondisi ini, rem masih bisa digunakan dengan catatan pengemudi berpengalaman dan kendaraan dijalankan pada kecepatan normal. Pada kecepatan sekitar 60 hingga 80 kilometer per jam masih relatif aman,” jelasnya.

Tutud juga mengungkapkan bahwa bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2014. Dari sisi administrasi, kelengkapan surat-surat kendaraan masih berlaku.

“Kendaraan ini memang tergolong kendaraan lama, namun uji KIR masih hidup dan surat-surat kendaraan lengkap serta masih berlaku,” katanya.

Terkait penanganan hukum, Satlantas Polres Kediri Kota masih mendalami penyebab kecelakaan dan belum menetapkan tersangka. Sopir bus saat ini masih diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Sopir masih kami amankan dan proses pendalaman masih berlangsung. Untuk perkembangan status hukum selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Yudho.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan teknis kendaraan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan penyebab kecelakaan, selain faktor manusia dan kondisi jalan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Pelanggaran “Ngeblong” Dinilai Berisiko Tinggi Memicu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Padat Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antar kota yang melanggar marka jalan atau melakukan manuver “ngeblong” di simpang empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang bus maupun pengguna jalan lain.

Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin dengan sistem hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Simpang empat Baruna diketahui sebagai salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

Bus tersebut dihentikan petugas setelah terpantau secara langsung melintas tidak sesuai marka jalan. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menerobos jalur yang bukan peruntukannya, sehingga berisiko menimbulkan konflik arus lalu lintas dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Setelah dilakukan penghentian, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi bus dikenai sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran serius karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar seperti bus.

“Melanggar marka jalan jelas berbahaya. Kendaraan besar memiliki dimensi dan daya pengereman yang berbeda dengan kendaraan lain. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal, baik bagi penumpang bus maupun pengguna jalan di sekitarnya,” ujar AKP Yudho.
Menurut dia, pelanggaran marka jalan kerap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang kami temui, termasuk ngeblong, akan kami tindak tegas. Ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.

Tutud menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus mengintensifkan patroli dengan sistem hunting system, yakni penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan tanpa menunggu operasi khusus. Patroli tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

“Volume patroli kami tingkatkan, terutama di simpang-simpang padat dan jalur rawan pelanggaran. Petugas di lapangan kami minta bertindak tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Ia berharap, langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri,” Pungkas Yudho. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page