Uncategorized
Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.
Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.
Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.
Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.
Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.
Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.
Peristiwa
Cegah Tahanan Kabur hingga Barang Terlarang, Dirtahti Polda Jatim Minta Pemeriksaan Sel Polres Kediri Kota Tak Sekadar Formalitas
Kediriselaludihati.com – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Timur melakukan supervisi pengelolaan rumah tahanan (Rutan) Polres Kediri Kota, pada Senin (5/10/2026). Pemeriksaan tidak hanya menyasar administrasi, tetapi juga kondisi ruang tahanan, pola pengawasan, kebersihan hingga langkah pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam sel.
Supervisi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WIB dan dipimpin Dirtahti Polda Jatim AKBP Hartono, S.Pd., M.M. beserta rombongan.
Kegiatan diawali di ruang video conference lantai dua Command Center Polres Kediri Kota sebelum dilanjutkan dengan pengecekan langsung Rutan Polres Kediri Kota.
Dirtahti Polda Jatim AKBP Hartono mengatakan, supervisi menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui secara langsung kesiapan rumah tahanan sekaligus berbagai kendala yang dihadapi jajaran kewilayahan.
“Supervisi merupakan program yang wajib dilakukan untuk melihat kesiapan dan keadaan Rutan di wilayah serta kendala dan dinamika yang dihadapi,” kata Hartono dalam arahannya.
Kegiatan tersebut diikuti Kasattahti Polres Kediri Kota Iptu Bendo Setyo, KBO dan operator Satreskrim, Satresnarkoba serta Satlantas, termasuk seluruh personel Sattahti Polres Kediri Kota.
Salah satu perhatian utama dalam supervisi adalah sistem penjagaan tahanan.
Hartono meminta petugas tidak menjadikan pemeriksaan ruang tahanan sebatas rutinitas administratif. Pengecekan harus dilakukan secara menyeluruh hingga bagian dalam sel.
“Petugas jaga tahanan bersama pawas ketika melakukan pengecekan harus melakukannya dengan seksama dan seteliti mungkin hingga ke dalam sel. Jangan formalitas saja,” tegas Hartono.
Menurut dia, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan, mulai tahanan melarikan diri, upaya bunuh diri hingga masuknya barang yang dilarang ke dalam Rutan.
Pengawasan tersebut juga perlu diperkuat melalui pemeriksaan berkala maupun inspeksi mendadak oleh Sattahti.
Hartono turut menekankan bahwa pendekatan humanis kepada tahanan tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan di dalam Rutan.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Walaupun kita mempunyai semangat memanusiakan manusia dalam memperlakukan tahanan, apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan di Rutan tetap harus ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain aspek keamanan, supervisi memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kebersihan tahanan.
Petugas diminta memastikan pakaian tidak menumpuk di dalam ruang tahanan. Makanan yang dibawa saat kunjungan keluarga juga harus diawasi agar tidak disimpan terlalu lama, terutama jenis makanan yang cepat basi.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kebersihan ruang tahanan sekaligus mencegah munculnya persoalan kesehatan.
“Perawatan tahanan harus memperhatikan kebersihan. Jangan sampai pakaian menumpuk, termasuk makanan dari besuk tahanan jangan dibiarkan sampai berhari-hari, terlebih makanan yang cepat basi,” kata Hartono.
Aspek lain yang diperiksa adalah ketertiban administrasi tahanan dan barang bukti.
Dittahti Polda Jatim meminta Sattahti terus berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait sehingga data yang dimiliki masing-masing bagian tidak berbeda.
Koordinasi diperlukan karena pengelolaan tahanan dan barang bukti bersinggungan dengan penanganan perkara oleh sejumlah satuan fungsi.
Hartono meminta setiap perubahan maupun perkembangan data dikomunikasikan sehingga informasi mengenai tahanan dan barang bukti tetap valid.
Kasattahti Polres Kediri Kota Iptu Bendo Setyo yang mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas supervisi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dirtahti Polda Jatim beserta tim untuk melaksanakan supervisi kepada jajaran Polres Kediri Kota. Arahan dan evaluasi ini menjadi bahan bagi kami untuk meningkatkan pengelolaan tahanan dan barang bukti,” kata Bendo.
Setelah penyampaian arahan, tim Dittahti Polda Jatim melakukan pengecekan Rutan Polres Kediri Kota.
Hasil supervisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polres Kediri Kota untuk memperkuat pengawasan tahanan, memastikan kondisi ruang tahanan terpelihara serta menjaga ketertiban administrasi dan pengelolaan barang bukti. (res/an)
Peristiwa
Kapolres Kediri Kota Beri Ucapan HUT ke-81 TNI, Dandim: TNI Kuat Tidak Terlepas dari Dukungan Rakyat
Kediriselaludihati.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kediri menjadi momentum memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat. Upacara digelar di Lapangan Yonif 521/DY, pada Senin (5/10/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus memberikan ucapan selamat HUT ke-81 TNI kepada jajaran TNI di Kediri.
Peringatan tahun ini mengangkat tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut juga digunakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI secara nasional.
Upacara di Kediri dipimpin Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P. sebagai inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Dhavid menekankan bahwa kekuatan TNI tidak dapat dipisahkan dari dukungan masyarakat.
“Tema ini menegaskan bahwa kekuatan TNI tidak terlepas dari dukungan rakyat, serta komitmen kita untuk menjaga persatuan bangsa,” kata Letkol Inf Dhavid dalam amanat upacara.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan kemampuan prajurit dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis serta perkembangan teknologi.
Prajurit TNI, menurut dia, harus terus meningkatkan kesiapan dan membangun sumber daya manusia yang responsif, integratif, modern serta adaptif.
“Momentum HUT ke-81 ini menjadi tonggak untuk memperteguh tekad kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.
Dalam amanat tersebut, Dhavid menyampaikan lima nilai budaya kerja yang harus menjadi pegangan prajurit.
Kelima nilai itu adalah profesional dengan menguasai tugas melalui latihan berkesinambungan, responsif terhadap perubahan lingkungan strategis, integratif dengan membangun sinergi bersama seluruh komponen bangsa, modern dalam penguasaan alutsista dan teknologi, serta adaptif melalui kemampuan berinovasi mengikuti perkembangan zaman.
Pesan mengenai kedekatan TNI dengan rakyat juga menjadi salah satu penekanan dalam peringatan di Kediri. Dalam pernyataan terpisah pada peringatan yang sama, Dhavid menegaskan bahwa TNI harus hadir ketika dibutuhkan masyarakat.
Seusai upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembagian paket sembako kepada masyarakat.
Kapolres Kediri Kota bersama jajaran Forkopimda kemudian memberikan ucapan selamat HUT ke-81 TNI kepada jajaran TNI.
AKBP Wisnu mengatakan momentum HUT TNI juga menjadi bagian penting untuk menjaga soliditas dan sinergi antara TNI dan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama keluarga besar Polres Kediri Kota, kami mengucapkan selamat HUT ke-81 TNI. Semoga TNI semakin kuat, profesional dan selalu bersama rakyat. Sinergi TNI-Polri akan terus kami jaga untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Wisnu.
Kebersamaan dalam peringatan HUT TNI tersebut melibatkan unsur pemerintahan Kota dan Kabupaten Kediri.
Hadir di antaranya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kapolres Kediri Kabupaten AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., serta Danyonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya M., S.E., M.I.P.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus, Kepala BNN Kota Kediri Yuda Wirawan, S.E., M.M., Karumkit Bhayangkara Kediri Kombes Pol dr. Elyani, Sp.OG., (K) Obsos, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Secara nasional, HUT TNI diperingati setiap 5 Oktober. Kementerian Pertahanan menyebut peringatan ke-81 pada 2026 sebagai momentum memperkuat profesionalisme, soliditas, integritas dan sinergi TNI dengan seluruh komponen bangsa.
Dhavid mengajak seluruh prajurit menjadikan peringatan tersebut sebagai penguat semangat pengabdian.
“Saya mengajak seluruh prajurit TNI untuk terus berjuang dengan semangat pantang menyerah, menjunjung tinggi kehormatan, dan senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Dhavid.
Peringatan HUT ke-81 TNI di Kediri kemudian ditutup dengan kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur masyarakat, membawa pesan utama bahwa kekuatan pertahanan dan keamanan daerah membutuhkan sinergi serta dukungan masyarakat. (res/an)
Peristiwa
Polri Dorong Polisi Lebih Humanis dan Hadir di Tengah Warga, Jajaran Polres Kediri Kota Siapkan Operasional Lapangan
Kediriselaludihati.com – Polri menyiapkan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah dalam pelaksanaan operasional kepolisian dengan menempatkan masyarakat sebagai fokus pelayanan sekaligus mitra utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Arahan tersebut diikuti jajaran Polres Kediri Kota melalui video conference (vicon) di Rupatama Mapolres Kediri Kota, pada Senin (5/10/2026) mulai pukul 13.00 WIB.
Kegiatan dipimpin melalui vicon oleh jajaran Astamaops Kapolri dan diikuti Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., Kabag Ops Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., pejabat utama, para kasat dan kasi Polres Kediri Kota.
Salah satu penekanan dalam arahan tersebut adalah perubahan orientasi kehadiran polisi di tengah masyarakat. Polisi diminta tidak sekadar hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi memberikan pelayanan yang humanis dan membangun rasa aman.
“Polri mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Kehadiran polisi yang humanis untuk memberikan pelayanan sehingga menghilangkan ketakutan di masyarakat,” demikian salah satu arahan Astamaops Polri yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dalam konsep “Polisi Bersama Masyarakat”, masyarakat ditempatkan sebagai sumber sekaligus penerima pelayanan kepolisian.
Masyarakat juga diposisikan sebagai mitra utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), termasuk menjadi sumber informasi serta koreksi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Astamaops menekankan bahwa pengamanan bukan dimaksudkan untuk mendominasi masyarakat.
“Pengamanan bukan untuk mendominasi, tetapi memberikan pelayanan yang prima untuk mewujudkan kepastian keamanan dan keadilan hukum,” demikian arahan yang disampaikan kepada jajaran kepolisian.
Sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat turut dipetakan sebagai sasaran kegiatan kepolisian. Untuk tindak pidana umum, perhatian diarahkan antara lain terhadap pencurian, penganiayaan, pemerasan, penipuan dan perjudian.
Pada tindak pidana khusus, perhatian meliputi persoalan migas, perkebunan, kejahatan merek, perbankan, perdagangan ilegal, penyelundupan hingga perdagangan organ manusia.
Sementara pada bidang perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang, sasaran mencakup perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Persoalan narkotika juga mendapat perhatian. Jajaran kepolisian diminta melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, peredaran obat keras tertentu serta wilayah yang menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Di ruang digital, perhatian diarahkan pada penyebaran hoaks, provokasi dan adu domba, judi online, pinjaman online bermasalah, kejahatan dunia maya hingga penipuan daring.
Wastamaops Polri dalam arahannya juga meminta tindak pidana pertambangan ilegal dimasukkan sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Pelaksanaan tugas tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Polri menekankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif dan represif dengan melibatkan fungsi-fungsi kepolisian sesuai kebutuhan di lapangan.
Pencegahan bahkan mendapat penekanan khusus dalam arahan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip dalam arahan Astamaops menyampaikan pesan mengenai pentingnya mencegah kejahatan sebelum terjadi.
“Menangkap kejahatan adalah kebanggaan, tapi alangkah mulianya kita mencegah terjadinya kejahatan dan menciptakan kamtibmas kondusif,” demikian pesan Kapolri yang disampaikan kembali dalam vicon.
Pejabat kepolisian di tingkat wilayah juga diminta tidak hanya melakukan pengawasan dari kantor.
Kapolda maupun kapolres didorong turun langsung ke lapangan. Pejabat utama juga diminta berperan sebagai koordinator dan mengecek kesiapan serta keberadaan personel di wilayah masing-masing.
Fungsi reserse, misalnya, didorong melakukan patroli pada wilayah yang telah dipetakan memiliki kerawanan kejahatan jalanan maupun narkoba.
Perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan dana desa. Dalam arahan tersebut, jajaran di wilayah diminta mengantisipasi penyimpangan dan tidak terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.
Selain patroli dan kegiatan lapangan, kepolisian direncanakan meningkatkan sambang ke sekolah sebagai bagian dari pendekatan kepada masyarakat.
Arahan operasional juga menekankan kesiapan menghadapi situasi kontingensi serta koordinasi antarfungsi agar kegiatan operasional kepolisian di wilayah dapat terpantau.
Dalam aspek anggaran, Waastamarena Polri menjelaskan dukungan pembiayaan untuk kegiatan operasional. Jajaran kewilayahan diminta memahami perbedaan anggaran direktif dan dukungan operasional serta menggunakan anggaran yang telah disiapkan sesuai peruntukannya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan jajaran Polres Kediri Kota akan menindaklanjuti arahan tersebut dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukumnya.
“Konsepnya adalah polisi harus hadir di tengah masyarakat. Masyarakat menjadi mitra utama dalam Harkamtibmas, sekaligus sumber informasi dan koreksi bagi kepolisian,” kata Wisnu merujuk pada arahan yang diterima dalam vicon.
Menurut Wisnu, pendekatan pencegahan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu mendeteksi persoalan lebih awal sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Polres Kediri Kota selanjutnya akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan kewilayahan dengan arahan operasional tersebut, termasuk pemetaan lokasi rawan, patroli, sambang masyarakat dan sekolah serta penguatan pelayanan yang humanis.
Dalam vicon juga disampaikan bahwa Kapolri dijadwalkan memberikan Commander Wish pada 12 Oktober 2026 yang selanjutnya menjadi acuan lanjutan bagi jajaran kepolisian dalam pelaksanaan program tersebut. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
