Connect with us

kriminal

Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus narkoba. Itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, pada hari Minggu 11 Oktober  2020 sekira jam 16.00 Wib, unit Reskrim  Polsek Kediri Kot.

“Kami telah melakukan  penangkapan pelaku yg Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L  dan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugiyanto.

Lokasi penangkapan itu di Jln.Mayor Bismo 183B Kel.Senampir Kec.Kota Kediri. Tersangka Febri Prasetyo (31)  buruh harian lepas, almt Jln.Mayor Bismo 183B Kel.Senampir Kec.Kota Kediri, Muhamnad Bahrudin (23) karyawan Swasta, almt Jl.Mayor bismo no.209 Rt 001 Rw 001 Kel.Semampir Kota Kediri dan Rahmad Aminullah (26) warga Jln.Gatot Subroto Rt 05 Rw 05 Kel.Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.

Sebelumnya pelapor dan saksi selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku a(Febri prasetyo) telah mengedarkan obat keras jenis doble L.

Selanjutnya pada hari Minggu tgl 11 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 wib dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (Febri prasetyo) dan ditemukan barang bukti  di rumahnya berupa15 (lima belas) butir pil doble L yang dibungkus bekas rokok surya.

Kemudian dikembangkan dengan menangkap Muhamad Bahrudin dengan barang bukti  berupa pil doble L dan sabu- sabu, serta seperangkat alat isap sabu dan bong. Lalu dikembangkan lagi ke Rahmad Aminullah dengan bb pil doble L dan sabu-sabu. Selanjutnya 3 org pelaku dan BB dibawa ke Mapolsekta  utk proses lebih lanjut.

Barang bukti dari pelaku a(Febri Prasetyo) disita brg bukti berupa 15 butir pil doble L. Dari pelaku Mumammad Bahrudin disita brg bukti berupa : 226 butir pil doble L, satu paket sabu- sabu berat kotor 0,18 gram, seperangkat alat isap(bong), skop terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.410.000, satu unit hp Realme warna hijau.

Dari pelaku Rahmad Aminullah ditemukan brg bukti berupa : 960 butir pil doble L,  4 paket sabu-sabu dg berat kotor 3,93 gram, 7 paket paket hemat sabu2 berat  kotor 1,48 gram, 2 paket supra berat kotor 0,61 gram, 1 unit hp merk real me warna hitam biru, uang tubai Rp.752.000., 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dos book oppo utk menyimpan barang2 tsb, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam dengan Nopol AG 2910 CN, tas warna coklat merk Asttin.

Tersangka Febri prasetyo melanggar Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka Muhamad Bahrudin 196 ayat(1) jo psl 98 ayat(2) UU no.36 tahun 2009 ttg kesehatan, dan pasal 114 subs 112 UU nom35 tahun 2009 ttg Narkotika dan tersangka Rahnad Aminullah melanggar psl 196 ayat (1) jo 98 ayat(2) UU no.36 thn 2009 ttg kesehatan dan psl 114 subs 112 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Published

on

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16) 

Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD. 

AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.

“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara. 

Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC. 

Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut 

“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)

Continue Reading

kriminal

Edar Karunia Ditangkap Tim Buser Polsek Kediri Kota Usai Bobol Motor di Ngronggo dan Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Edar Karunia (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri. 

Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan dari korban di Jl. Super Semar, Kelurahan Ngronggo.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati, warga setempat. Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda, yakni:

1. Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo (Laporan Awal)

2. Kos-kosan di Perempatan Kak So ke arah selatan

3. Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto (Beat Merah)

4. Depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto (Beat Deluxe)

“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ujar Kompol Ridwan.

Modus operandi, lanjut Kapolsek, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada Edar. Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku antara lain:

Tiga unit sepeda motor Honda Beat (warna putih, hitam, dan sweat hitam)

Tiga buah kunci T

Uang tunai Rp1.200.000

Satu buah helm putih dan satu helm kuning

Kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”

Rekaman CCTV dan surat keterangan leasing

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Ridwan, Rabu (21/5)

Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan dan memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page