kriminal
Satresnarkoba Polresta Kediri Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L
Kediriselaludihati.com- Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka.
Ialah Roy Dinda Raka (21) warga Jl. Panglima Polim No.62 Rt/Rw 02/01 Kel.Kemasan Kec.Kota Kediri. Dia diamankan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira jam 16.00 wib
Barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca masih ada sabu, 1(satu) buah korek api, 2(dua) buah plastik klip kecil dan 1 unit handphone merk MEIZU warna putih berserta simcard .
Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Mojoroto Kota Kediri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
TKP Kedua di sebuah warung soto daging Jl.Letjen S.Parman Kel.Tosaren Kec.Pesantren Kota Kediri. Tersangka Galang Tunggal Pramesti (23) warga Jl.Tosaren Gg.II No.30 Kel.Tosaren Kec.Pesantren Kota Kediri. Barang bukti 1000 (seribu) butir obat jenis pil dobel L dan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam dengan Simcard
Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran pil dobel L di Wil Kec. Pesantren Kota Kediri Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
TKP Ketiga di Pinggir Sungai Brantas Kel.Ringinanom Kec. Kota Kediri. Tersangka Eriawan Eka Pramana (28) warga Lingkungan Ringinanom Rt.05 Rw.02 Kel.Ringinanom Kec. Kota Kediri. Barang bukti 1(satu) klip plastik sabu berat 0,26(nol koma dua enam) gram dan 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api serta Seperangkat alat hisap sabu.
“Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Kota Kediri Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.
TKP terakhir di rumah kontrakan Perum Persada Sayang No.4-A Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto Kota Kediri. Tersangka Mohammad Bastomi Alfiyan warga Jl. KH.Ashari Gg.Kenanga No.15 Kel.Banjarmlati Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Barang buktinya, 2(dua) klip palstik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1(satu) gram dan 2(dua) buah bong alat hisap sabu. Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Mojoroto Kota Kediri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (res/an).
kriminal
Korban Alami Luka Tusuk, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota
Kediriselaludihati– Polres Kediri Kota menetapkan empat remaja dan satu dewasa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan seorang korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–18 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang dipakai untuk memukul korban.
“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe. Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah berlawanan. Kedua kelompok terlibat saling ejek, hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan korban menggunakan ruyung.
Rombongan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang tengah berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.
“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun, akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Kasat Reskrim.
Empat remaja yang diamankan anak berhadapan hukum MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan satu pelaku dewas FSJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
AKP Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya. (res/aro)
kriminal
Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.
“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis
Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
