Connect with us

Uncategorized

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Atur Lalu Lintas di Jangkrik Kuliner Festival, Antisipasi Kepadatan di Kediri Town Square

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama pelaksanaan Jangkrik Kuliner Festival di kawasan Kediri Town Square, pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Kegiatan patroli kamseltibcarlantas dimulai pukul 15.00 WIB dan melibatkan personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota yang bersinergi dengan anggota dari Polsek Kediri Kota. Pengamanan dilakukan di sekitar area pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi festival kuliner tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan secara intensif untuk memastikan kelancaran mobilitas pengunjung selama kegiatan berlangsung.

“Festival ini diperkirakan menarik banyak pengunjung, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan dan penguraian arus lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan, khususnya di akses masuk dan keluar Kediri Town Square. Selain itu, pengunjung juga diarahkan terkait skema parkir yang telah disiapkan.

Kendaraan roda dua diperbolehkan masuk dan parkir di dalam area Kediri Town Square, sementara kendaraan roda empat diarahkan masuk melalui Jalan Hayam Wuruk guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur utama.

Jangkrik Kuliner Festival sendiri dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai 2 hingga 12 April 2026, dengan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mendukung kelancaran kegiatan masyarakat.

Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, guna memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di titik-titik keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pendekatan Dialogis Bhabinkamtibmas Sukoantar Kediri Perkuat Keamanan di Tingkat Desa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran kepolisian hingga ke tingkat desa. Bhabinkamtibmas Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Dusun Mirigerot, pada Rabu (1/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB itu menyasar lingkungan RT 11 RW 03. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Beni M.P., SH berdialog langsung dengan warga, termasuk tokoh setempat dan pemuda, guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Melalui pendekatan dialogis, polisi mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Peran pemuda juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan tempat tinggal.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Melalui komunikasi langsung dengan warga, kami dapat mengetahui kondisi di lapangan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan, khususnya di wilayah pedesaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran petugas serta menunjukkan komitmen untuk terus menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui pendekatan humanis dan partisipatif, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Perkuat Sinergi Tiga Pilar Lewat Silaturahmi Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat Polres Kediri Kota melalui pendekatan humanis. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) dalam momentum Halal Bihalal bersama warga, pada Rabu (1/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kelurahan Lirboyo sejak pukul 19.00 WIB itu dihadiri unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat kelurahan, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, hingga kader perempuan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Hadi Suwignyo menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan, serta aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih intens antara aparat keamanan dan masyarakat. Melalui pendekatan ini, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dari strategi Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui sinergi dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan silaturahmi seperti Halal Bihalal, komunikasi antara aparat dan warga dapat terjalin lebih baik. Ini menjadi fondasi kuat dalam menciptakan keamanan lingkungan secara bersama-sama,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau tertib, aman, dan kondusif. Warga mengikuti kegiatan dengan antusias, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran aktif tiga pilar dalam membangun kebersamaan dan memperkuat ketahanan sosial di tingkat kelurahan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Lirboyo tetap aman dan harmonis di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page