Connect with us

Uncategorized

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Continue Reading

Uncategorized

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor. Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal penguatan sinergisitas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak organisasi saya Nahdlatul Ulama (NU) itu untuk menyukseskan seluruh program pemerintah. “Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia kader NU, Banser, dan Ansor akan semakin meningkat untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung program pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Sigit di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).Menurut Sigit, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu di tengah keberagaman suku, budaya, agama. Hal itu, kata Sigit merupakan kekuatan utama Bangsa Indonesia. Apalagi, menurut Sigit, situasi global saat ini sedang tidak menentu dan berdampak kepada situasi dalam negeri. Sebabnya diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat seluruh anak bangsa. “Di tengah tekanan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih berada pada posisi stabil, hal tersebut tidak terlepas dari implementasi Misi Asta Cita serta berbagai kebijakan dan program Pemerintah lainnya,” ujar Sigit. “Saya menitipkan agar NU, Banser, Ansor agar terus beriringan bersama-sama Polri, meningkatkan sinergisitas, kebersamaan, dan kolaborasi agar semakin kuat,” tambah Sigit menekankan. Lebih dalam, Sigit menegaskan, seluruh jajaran Polri harus bahu membahu dengan NU, Ansor, Banser, dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjaga dan membangun bangsa agar menjadi lebih baik.”Tunjukkan kepada dunia Indonesia adalah negara yang luar biasa, mampu melompat dari negara berkembang menjadi negara maju, dan dipandang oleh dunia internasional,” tutup Sigit.

Continue Reading

Uncategorized

Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Chqmpion 2026 India

Published

on

Jakarta, 14 Februari 2026 – Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel, anggota Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, berhasil meraih medali emas dalam ajang prestisius Asian Rifle/Pistol Championship 2026 yang diselenggarakan di New Delhi, India.

Keberhasilan ini menjadi catatan sejarah baru dalam dunia menembak internasional. Berlaga pada nomor 25 Meter Rapid Fire Pistol Men kategori Individu, Briptu Fawwaz menunjukkan performa luar biasa dengan memadukan konsentrasi tinggi, kecepatan, dan ketepatan. Tidak hanya membawa pulang medali emas, ia juga berhasil mencatatkan diri sebagai pemegang Rekor Dunia (World Record) dan Rekor Asia (Asian Record) untuk nomor yang sama.

Kompetisi bergengsi ini berlangsung pada tanggal 2 hingga 14 Februari 2026. Capaian fenomenal Briptu Fawwaz membuktikan kualitas atlet tembak Indonesia yang mampu bersaing dan mengungguli lawan-lawannya dari berbagai negara di Asia.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi gemilang tersebut.

“Prestasi yang diraih Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel merupakan kebanggaan besar bagi Polri dan seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya meraih medali emas, tetapi juga memecahkan Rekor Dunia dan Rekor Asia. Ini membuktikan bahwa personel Polri mampu bersaing dan unggul di tingkat internasional melalui disiplin, dedikasi, serta latihan yang konsisten,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, capaian ini menjadi energi positif bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dalam pelaksanaan tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dalam pengembangan prestasi di bidang olahraga.

“Polri berkomitmen untuk terus mendukung pembinaan dan pengembangan potensi personel secara berkelanjutan. Prestasi ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi anggota lainnya untuk terus berprestasi serta memberikan yang terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Keberhasilan Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan yang terarah dan berkesinambungan mampu melahirkan personel yang tidak hanya profesional dalam tugas, tetapi juga berprestasi di panggung dunia.

Tentang Asian Rifle/Pistol Championship: Kejuaraan ini merupakan ajang bergengsi tingkat Asia yang mempertemukan para atlet tembak terbaik dari seluruh negara di kawasan Asia untuk berlaga dalam berbagai nomor senapan dan pistol.

Continue Reading

Uncategorized

Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Published

on


JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi melalui operasional ETLE Drone Patrol Presisi di 5 titik strategis di Jakarta.

Lima titik itu adalah sepanjang Jalan Gatot Subroto,Senopati,Gunawarman,adityawarman,TB Simatupang yang merupakan koridor utama mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Ruas ini dikenal sebagai jalur strategis penghubung pusat perkantoran, kawasan bisnis, dan akses menuju simpul transportasi penting di Ibu Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dengan pelaksanaan teknis oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.

Guna memastikan pengawasan berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang ada, juga dilakukan pengendalian teknis di lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Kombes Dwi Sumrahadi mengatakan, pengoperasian drone dilakukan secara real time menggunakan pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR). 

“Perangkat ini mampu memantau arus kendaraan secara menyeluruh, merekam pelanggaran secara objektif, serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan akurat tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di bawahnya,” jelas Kombes Dwi Sumrahadi, Sabtu (14/2/26).

Adapun jenis pelanggaran yang terpantau dan diproses melalui sistem ETLE di koridor Gatot Subroto meliputi pelanggaran ganjil genap pada jam pemberlakuan pembatasan kendaraan; Kendaraan yang melawan arus; Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi di bawah umur, termasuk pelajar yang belum memiliki SIM.

“Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 287, Pasal 291, serta Pasal 281,” jelas Kombes Dwi Sumrahadi.

Selain itu penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini juga mengacu pada regulasi pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. 

“Rekaman visual dari udara menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho melalui Dirgakkum, Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan. 

“Pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat,” kata Brigjen Pol. Faizal.

Menurutnya, dengan pengawasan yang konsisten dan berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di kawasan Gatot Subroto semakin meningkat, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page