Connect with us

Uncategorized

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Published

on

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.

Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.

CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.

“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.

Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.

“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Siswa kelas IX SMP Plus Rahmat di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mendapat sosialisasi penerimaan siswa baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara, pada Senin (5/10/2026) pagi.

Sosialisasi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan dilakukan jajaran Unit Binmas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakunden Aiptu Didik Zulianto hadir bersama Panit Binmas Aiptu Soni dan Aiptu Argo untuk memberikan informasi kepada siswa kelas IX mengenai penerimaan siswa baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada siswa yang akan segera menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP.

“Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakunden bersama Panit Binmas melaksanakan sosialisasi penerimaan siswa baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada siswa kelas IX SMP Plus Rahmat,” kata Kompol Siswandi.

Siswa kelas IX menjadi sasaran sosialisasi karena mereka akan memasuki jenjang pendidikan menengah atas setelah menyelesaikan pendidikan di SMP.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan tambahan informasi mengenai salah satu pilihan sekolah yang dapat dipertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan.

Kehadiran personel Binmas di lingkungan sekolah sekaligus menjadi bagian dari kegiatan pembinaan terhadap pelajar.

Selain menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas memiliki ruang interaksi yang cukup dekat dengan masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan.

Siswandi mengatakan, kegiatan di sekolah juga menjadi sarana membangun komunikasi antara kepolisian, pihak sekolah dan kalangan pelajar.

“Sosialisasi ini ditujukan kepada siswa kelas IX agar mereka mendapatkan informasi mengenai penerimaan siswa baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujarnya.

Dalam laporan kegiatan tersebut tidak dirinci mengenai persyaratan pendaftaran, jadwal seleksi maupun tahapan penerimaan siswa baru. Informasi teknis tersebut mengikuti ketentuan resmi penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kegiatan di SMP Plus Rahmat menjadi salah satu bentuk pendekatan langsung kepada calon peserta didik. Dengan penyampaian informasi di sekolah, siswa dapat mengenal pilihan pendidikan lanjutan sebelum menentukan sekolah setelah lulus SMP.

Polsek Pesantren berharap kegiatan pembinaan dan komunikasi dengan sekolah dapat terus dilakukan, tidak hanya berkaitan dengan informasi pendidikan, tetapi juga dalam membangun kesadaran pelajar mengenai keamanan, ketertiban dan kedisiplinan sejak usia sekolah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Berlaku hingga 30 November, Satlantas Ajak Warga Kota Kediri Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah 2026

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menyosialisasikan program Pembebasan Pajak Daerah 2026 kepada masyarakat di Warpingkal atau Warung Pinggir Kali, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, pada Senin (5/10/2026).

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB dengan melibatkan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai program Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, sosialisasi dilakukan agar informasi mengenai periode program tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.

“Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2026,” kata AKP Septia Intan Putri.

Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara untuk menyampaikan informasi mengenai adanya program tersebut, termasuk periode pelaksanaannya.

Selain menyampaikan informasi mengenai pembebasan pajak daerah, Unit Kamsel memanfaatkan pertemuan tersebut untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati selama berkendara, menaati rambu-rambu serta mematuhi ketentuan lalu lintas.

“Harapannya masyarakat tetap berhati-hati dalam perjalanan, mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas serta membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Septia.

Pesan keselamatan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Unit Kamsel dalam mendorong kesadaran bahwa tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari pelanggaran, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Kediri Kota juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk memperhatikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor dan memanfaatkan periode program sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diharapkan memperhatikan periode pelaksanaan dan ketentuan resmi yang menyertainya.

Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota menggabungkan penyampaian informasi pelayanan administrasi kendaraan dengan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Uncategorized

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Published

on

Mataram, NTB – Persiapan pengamanan Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 memasuki tahap akhir. Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mandalika Rinjani 2026 di Eks Bandara Selaparang, Mataram, Senin (5/10/2026).Apel tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta soliditas seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan event balap motor internasional yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, pada 9-11 Oktober 2026.Hadir dalam apel tersebut Wakapolda NTB beserta jajaran PJU Polda NTB, Gubernur NTB, Danrem 162/WB, Danlanud ZAM, Danlanal Mataram, Dansat Brimob, para Kapolres/ta se-Pulau Lombok, Kabinda NTB, Basarnas NTB, sejumlah kepala dinas Pemprov NTB, Direktur Utama ITDC, MGPA, serta para mitra Kamtibmas dari berbagai elemen masyarakat.Dalam keterangannya seusai memimpin apel, Kapolda NTB menjelaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan tahapan penting untuk mengecek kesiapan seluruh unsur yang akan terlibat dalam operasi.“Apel gelar pasukan ini penting untuk menentukan kesiapan seluruh personel dari stakeholder yang terlibat, termasuk kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung penyelenggaraan operasi,” ujar Kapolda NTB.Ia menjelaskan, pengamanan MotoGP tahun ini dikemas dalam Operasi Mandalika Rinjani 2026, sebuah operasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan MotoGP berjalan aman, lancar, dan kondusif.”Operasi yang kita selenggarakan kali ini diberi nama Ops Mandalika Rinjani 2026, yang merupakan operasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan penyelenggaraan internasional Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung tanggal 9 hingga 11 Oktober mendatang,” ungkapnya.Pengamanan MotoGP 2026 melibatkan 2.678 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, instansi terkait hingga elemen masyarakat.Operasi Mandalika Rinjani 2026 sendiri berlangsung selama 12 hari, mulai 5 hingga 16 Oktober 2026, mencakup tahapan sebelum pelaksanaan MotoGP, saat event berlangsung, hingga pengamanan pasca kegiatan.Menurut Kapolda, keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek pengamanan dapat berjalan secara terpadu.Sinergi antarinstansi juga diperlukan mengingat MotoGP bukan hanya menghadirkan aktivitas balapan, tetapi juga pergerakan wisatawan, penonton, pembalap, kru, serta berbagai kegiatan pendukung di sejumlah wilayah NTB.Kapolda NTB meminta seluruh personel yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan profesionalisme.“Saya berharap seluruh personel yang terlibat dapat menjalankan tugas ini dengan baik sesuai tupoksi, didasari rasa ikhlas dan penuh tanggung jawab, sehingga operasi ini benar-benar mendatangkan hasil sesuai harapan, yaitu suksesnya penyelenggaraan MotoGP 2026 dengan Aman dan lancar,” tegasnya.Kapolda menilai penyelenggaraan MotoGP menjadi kesempatan bagi seluruh stakeholder di NTB untuk menunjukkan kemampuan daerah dalam menjadi tuan rumah event bertaraf internasional.Karena itu, keberhasilan pengamanan dan penyelenggaraan MotoGP tidak hanya berdampak terhadap nama baik NTB, tetapi juga membawa citra Indonesia di mata dunia.“Ini saatnya sinergitas seluruh stakeholder yang ada di NTB untuk membuktikan diri bahwa kita memiliki kemampuan sebagai tuan rumah event bertaraf internasional. Kesuksesan yang kita harapkan nantinya bukan hanya kebanggaan bagi daerah dan masyarakat NTB, tetapi juga citra positif negara di mata internasional,” pungkas Kapolda NTB.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page