Connect with us

Uncategorized

Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa di Daerah Pelosok, Polri Gunakan Motor Trail

Published

on

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya membantu mengirimkan bantuan untuk korban gempa bumi Cianjur, Jawa Barat. Bersama masyarakat serta komunitas motor trail, Polri mengirimkan bantuan ke pelosok-pelosok yang tak terjangkau dengan kendaraan roda empat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendistribusian bantuan untuk korban gempa menggunakan motor trail dilakukan pada Minggu, 27 November 2022. Dua wilayah yang menjadi sasaran yakni di Kecamatan Cugenang dan Nagrak.

“Sebanyak 32 personel dan 32 sepeda motor trail membawa bantuan untuk korban gempa yang tidak terjangkau oleh mobil,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/11/2022).

Dedi menuturkan, pelepasan pendistribusian bantuan menggunakan motor trail dilakukan oleh Wakapolda Jawa Barat Brigjen Bariza Sulfi. Adapun bantuan yang dibawa yakni sembako, tenda, selimut, alas tempat tidur dan perlengkapan masak dapur.

“Tim pendistribusian berangkat dari Polres Cianjur dan akan menuju ke pelosok-pelosok yang dimana warga korban gempa tak bisa diakses pakai mobil,” katanya.

Pendistribusian bantuan, kata Dedi, akan terus dilakukan baik melalui jalur darat maupun udara. Hal ini dilakukan agar semua korban gempa dapat menerima bantuan.

“Polri akan terus berusaha mendistribusikan bantuan ke saudara-saudara kita korban gempa. Semoga semuanya dapat menerima dan bantuan ini dapat meringankan beban warga,” ujarnya.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Selopanggung Kediri Ajak Warga Cegah Penebangan Pohon Sembarangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian terus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya.

Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Polsek Semen, Polres Kediri Kota yang melaksanakan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono melakukan dialog langsung dengan warga serta menyampaikan imbauan kepada para pedagang kayu agar tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.

Petugas mengingatkan bahwa keberadaan pohon memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta menjaga kelestarian kawasan desa.

Selain memberikan imbauan lingkungan, kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui komunikasi langsung, Bhabinkamtibmas dapat mengetahui berbagai kondisi maupun permasalahan yang berkembang di tengah warga.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu cara Polri untuk hadir dan membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan serta menciptakan kehidupan yang harmonis,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya kesadaran masyarakat, potensi kerusakan alam akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat dicegah sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Semen berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Selopanggung.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Bersama BPN Kota Kediri Berikan Pendampingan, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan menciptakan penyelesaian permasalahan secara damai di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar mendampingi kegiatan mediasi terkait aduan sengketa tanah warga.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama tiga pilar kelurahan dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Mojoroto mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dalam menerima pengaduan dari warga bernama Suwinto, warga Kelurahan Bujel.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa sebidang tanah yang berada di Jalan Suparjan Nomor 54, RT 036 RW 012, Kelurahan Mojoroto.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kronologi bahwa sebelumnya pernah diminta untuk memberikan tanda tangan terkait dokumen tanah, namun yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan. Sementara itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Sri Djumiati, melalui proses peralihan hak.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak BPN Kota Kediri memberikan penjelasan dan masukan kepada kedua belah pihak agar mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga komunikasi, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa pendampingan dalam setiap permasalahan masyarakat merupakan bagian dari tugas Polri untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara bijaksana.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas selalu hadir dalam setiap persoalan masyarakat, khususnya untuk membantu menjaga komunikasi dan mencegah terjadinya konflik. Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang diutamakan selama masih dapat dilakukan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait, diharapkan setiap permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Kegiatan pendampingan mediasi sengketa tanah tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan situasi tetap kondusif. (res/an).

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page