Connect with us

Uncategorized

Forkopimda Jatim Gelar Apel Kontijensi Bencana Alam

Published

on

Forkopimda Jawa Timur, gelar apel pasukan dan peralatan dalam rangka kontijensi kesiapan penanggulangan bencana alam tahun 2021 di Jawa Timur, pada Senin (25/10/2021) di lapangan Kodam V Brawijaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pimpin apel kontijensi penanggulangan bencana di Jawa Timur tahun 2021, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kaskoarmada II Laksma TNI Rahmad Jayadi menyiapkan pasukan dari TNI-Polri dan Stakeholder serta peralatan terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana yang diprediksi oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bahwa puncak hujan di Jawa Timur pada bulan November sampai dengan Februari 2022.

Dalam kesempatan apel ini diikuti pasukan apel sebanyak 825 personel terdiri dari anggota TNI/Polri, BPBD dan Dinkes Prov Jatim serta peralatan yang digunakan untuk penanganan bencana alam antara lain kendaraan Ambulance, Truk evakuasi korban, kendaraan Covid hunter, kendaraan Videotron Bidhumas, Genset darurat, perahu karet, tenda darurat BPBD dan Dinsos Prov Jatim serta dapur umum lengkap.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan. Seluruh stakeholder harus sudah membangun sinergitas dalam menyiapkan segala sesuatu, yang terkait dengan kemungkinan jika ada puncak hujan di bulan November sampai dengan Januari, Februari 2022 yang seringkali dikenal dengan bencana alam hidrometeorologi.

Menurut Khofifah, hidrometeorologi ini bisa karena cuaca ekstrem, bisa hujan dengan kapasitas air yang sangat tinggi, bisa kemudian berakibat pada longsor dan juga bisa karena perubahan iklim global.

“Oleh karena itu semua lini, jadi Forkopimda di jajaran Pemprov, Forkopimda kabupaten /kota, seluruh relawan Basarnas, semua sudah harus bersinergi melakukan kesiapsiagaan, melakukan mitigasi, untuk bisa mengantisipasi segala sesuatu yang harus kita lakukan, antisipasi secara komperhensif,” tandasnya usai melakulan pengecekan pasukan dan peralatan dalam rangka kontijensi kesiapan penanggulangan bencana alam di Jatim.

“Jadi setiap bencana alam berpotensi terhadap bertambahnya kemiskinan, bahkan bisa sampai di atas 50%, nah 80% Jawa Timur ini berpotensi terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam, bencana alam akibat hidrometeorologi ini bisa berakibat pada rusaknya infrastruktur, kemudian rumah, karena bisa juga berseiring dengan angin puting beliung, ada hujan ada angin puting beliung, ada longsor dan seterusnya,” tambah Gubernur Jatim di hadapan awak media.

Selain itu, Khofifah juga mengingatkan kepada setiap daerah yang dulu sudah mendapatkan pelatihan siaga bencana sudah harus menyiapkan relawannya, karena secara scientific bisa di prediksi.

“Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulu sudah pernah mendapatkan pelatihan di kampung siaga bencana, atau Kampung tangguh, ini sama-sama harus sudah menyiapkan relawannya kita tidak berharap bahwa bencana alam itu terjadi, tapi kita harus tetap melakukan kesiapsiagaan karena memang secara scientific itu bisa diprediksi,” pungkasnya Gubernur Jatim di dampingi Pangdam dan Kapolda Jatim.

Continue Reading

Uncategorized

Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi “Jogo Jatim” Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Published

on

SURABAYA – Komitmen memperkuat sinergitas TNI–Polri di Jawa Timur kembali ditegaskan melalui silaturahmi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur ke Markas Kodam V/Brawijaya, Selasa (14/7/2026).Kedatangan rombongan Kapolda Jawa Timur disambut langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., beserta Pejabat Utama Kodam V/Brawijaya. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai wujud soliditas serta sinergitas yang selama ini terjalin erat antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menegaskan bahwa Kodam V/Brawijaya siap terus bersinergi dengan Polda Jawa Timur dalam setiap langkah menjaga stabilitas keamanan, mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Ia juga mengajak seluruh prajurit TNI dan personel Polri untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi setiap dinamika dan potensi gangguan keamanan secara cepat, tepat, dan terpadu.”Dengan sinergi TNI–Polri yang semakin kuat, kita optimistis mampu menjaga Jawa Timur tetap aman, kondusif, dan menjadi contoh persatuan bagi daerah lain,” ujar Mayjen TNI Rudy Saladin.Menurut Pangdam V/Brawijaya, soliditas TNI–Polri merupakan kekuatan utama dalam menjaga stabilitas daerah.”Tidak ada ruang bagi ego sektoral. Yang ada adalah kebersamaan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” tegasnya.Senada dengan Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto menegaskan bahwa soliditas TNI–Polri merupakan fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.Kapolda Jawa Timur mengatakan, komitmen bersama melalui semangat “Jogo Jatim” menjadi wujud nyata sinergi TNI–Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, mendukung pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.”Melalui semangat Jogo Jatim, kami berkomitmen memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.Kapolda Jawa Timur menambahkan bahwa hubungan kekeluargaan, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya akan terus diperkuat sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kamtibmas di Jawa Timur.”Sinergi yang solid antara TNI dan Polri menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan, menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pembangunan, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Jawa Timur,” tegas Kapolda Jawa Timur.Silaturahmi tersebut menjadi simbol komitmen bersama TNI–Polri di Jawa Timur untuk terus menjaga soliditas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kolaborasi dalam mewujudkan Jawa Timur yang aman, damai, kondusif, serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Kapolda Jatim dan Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui Semangat Jogo Jatim

Published

on

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., bersama Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur, melaksanakan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 54–56 Surabaya, Selasa (14/7/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus mengimplementasikan semangat Jogo Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Timur menegaskan komitmen bersama antara Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghadirkan kepastian hukum, serta mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah di Jawa Timur.Kapolda Jatim menjelaskan bahwa semangat Jogo Jatim merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjaga keamanan, ketertiban, stabilitas daerah, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan kepada masyarakat.”Tidak ada ruang bagi ego sektoral maupun sekat antar aparat penegak hukum. Yang harus terus kita bangun adalah semangat kebersamaan, koordinasi, dan kolaborasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas Irjen Pol. Nanang Avianto.Kapolda Jatim juga menekankan bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, koordinasi yang intensif, serta sikap saling menghormati antarlembaga. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa situasi kamtibmas yang terus berkembang memerlukan kewaspadaan, koordinasi, dan respons cepat dari seluruh aparat penegak hukum.Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Timur dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.”Soliditas Kejaksaan dan Polri menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Kajati Jawa Timur.Silaturahmi tersebut menjadi wujud komitmen bersama Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus memperkuat koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system). Melalui sinergi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaga kondusivitas Jawa Timur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Published

on

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page