Connect with us

Peristiwa

Inilah Kegiatan Polsek Mojoroto Dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Published

on

Kepolisian Sektor ( Polsek ) Mojoroto Resor Kediri Kota melakukan giat rutin, patroli Minggu dini hari. Tujuannya, salah satunya sebagai upaya menciptakan pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Patroli yang dilakukan pada Minggu dini hari 19 November 2023 ini menyasar berbagai titik lokasi yang sudah dipetakan sebelumnya. Antara lain Jalan Inspeksi Brantas, Jalan protokol, gerai ATM, SPBU, GOR Joyoboyo, swalayan, perkampungan padat penduduk, komplek perumahan, dan ruas jalan bulak sawah.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason dalam memimpin patroli, mengungkapkan, dirinya lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif daripada represif.

” Penyampaian pesan Kamtibmas kepada masyarakat juga kita lakukan secara dialogis humanis, agar maksud dalam imbauan yang kita berikan lebih mengena di hati masyarakat,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Minggu (19/11/2023), menjelaskan.

Dijelaskan, Patroli rutin Minggu dini hari yang dilakukan Polsek Mojoroto pada Minggu dini hari (19/11) bertemu dengan kegiatan patroli yang dilakukan Satuan Samapta Polres Kediri Kota, tepatnya di kawasan GOR Joyoboyo.

Lebih lanjut, Kapolsek Mojoroto dan Sat Samapta Polres Kediri Kota kemudian secara bersama – sama melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung salah satu Kafe yang berada di kawasan GOR Joyoboyo.

” Pengunjung kita imbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras ( pesta miras ), dan segera kembali ke rumah masing – masing karna waktu sudah di atas pukul 01.00 WIB dini hari,” kata perwira satu melati ini. 

Pantauan reporter media ini di lokasi, saat patroli menyisir ruas Jalan Semeru, ditemukan sejumlah remaja bergerombol, mereka diduga habis pesta miras.” Di lokasi para remaja yang bergerombol itu, kebetulan lokasinya adalah warung kopi dan juga digunakan untuk bermain bilyard, ditemukan sejumlah botol mineral bekas minuman keras, dan salah satu botol mineral itu masih ada minuman kerasnya,” jelas Pak Haji sapaan Kompol Mukhlason kepada wartawan.Para remaja itu saat diinterogasi, kepada polisi, mereka mengaku berasal dari luar Kediri. Ada yang mengaku berasal dari Blitar, dan ada juga yang mengaku dari Bojonegoro. 

Lebih jauh, selanjutnya mereka diimbau untuk bubar demi mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas akibat pengaruh minuman keras. Dan akhirnya, tak berapa lama para remaja yang rata – rata berasal dari luar Kediri itu membubarkan diri.

Tak berhenti sampai di sini, pihaknya dalam berpatroli juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang mencurigakan, misalnya berkerumun di tempat gelap ( sepi ).

” Dalam pelaksanaan Patroli Minggu dini hari kali ini, kita tak menemukan peristiwa sighnifikan di wilayah hukum Polsek Mojoroto,” tandasnya.

Continue Reading

Lalu Lintas

Program “Police Goes To School” Dukung Operasi Pekat Semeru 2026 dan Cegah Kenakalan Remaja

Published

on

Kediriselaludihati -Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan “Police Goes To School” di SMA Negeri 4 Kota Kediri, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 10.00 WIB itu diisi dengan materi safety riding dan etika berlalu lintas bagi para siswa.

Anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, menjadi pelopor keselamatan di jalan, serta menghindari konvoi atau berkendara ugal-ugalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, edukasi sejak dini menjadi langkah strategis membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. “Kami ingin membentuk karakter generasi muda yang sadar aturan dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur. Operasi tersebut menitikberatkan pada langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain menyasar penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, narkoba, dan perjudian, Operasi Pekat Semeru juga mengantisipasi potensi kenakalan remaja, balap liar, serta konvoi tidak tertib yang kerap meningkat pada momentum tertentu. Edukasi melalui sekolah dinilai efektif sebagai pendekatan preventif untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini.

Dalam kegiatan di SMA Negeri 4 Kota Kediri tersebut, para siswa tampak antusias mengikuti materi dan sesi tanya jawab. Guru pendamping juga menyambut baik program yang dinilai mampu memperkuat pembinaan karakter serta kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan program serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pengedar Pil Koplo di Kelurahan Tinalaan Ditangkap Dalam Operasi Pekat

Published

on

Genderang perang terhadap narkoba mulai ditabuh. Memasuki bulan Ketiga  2026, Satresnarkoba Polres Kediri Kota terus menggempur pelaku peredaran narkoba. dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 Sat Reskoba menangkap pengedar Pil Doble L di pinggir jalan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren, Minggu (01/03).

Pelaku CA alias Burik warga  jalan Patimura Gg Pagora Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri. awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar kelufahan Tinalan, Kecamatan. Pesantren kota kediri terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Doble L setelah dilaksanakan penyelidikan ternyata benar selanjutnya pelaku beserta barang bukti.diamankan ke polres kediri

“pelaku diamankan karena aktivitas peredaran narkoba jenis Doble L  di kawasan Kelurahan Tinalan ” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisikan pil dobel l dengan jumlah keseluruhan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) butir pil dobel l.
  • 25 (dua puluh lima) butir pil dobel l;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas djarum 76;
  • 1 (satu) buah helm sni merk ink warna hitam untuk menyimpan pil dobel l;
  • 1 (satu) unit handphone merek redmi 14c warna biru

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan , Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana penjara berat menanti keduanya demi memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di Kota Kediri.

Continue Reading

Peristiwa

Warung di Banyakan Kediri Digerebek, Botol Berisi Miras Diamankan Polisi

Published

on

Sat Samapta Polres Kediri Kota kembali menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan

Minggu (1/03)  sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan pemilik warung di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri . Dari tangan terlapor, polisi menyita  7 botol botol miras jenis baceman tanpa izin edar.

Operasi dialksanakan oleh Sat Samapta Polres Kediri Kota dalam rangka pelaksanaan Oeparsi pekat Semeru 2026. 

Petugas mendatangi sebuah warung sekaligus rumah di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 botol minuman keras jenis baceman berisi @ 600 ML yang disimpan di dalam warung. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung turut diamankan guna dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page