Connect with us

Uncategorized

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

Published

on

JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi 2026.

Dari hasil analisa dan evaluasi Satgas Saber periode 5 Februari hingga 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 37.857 kegiatan pemantauan telah dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.

Pemantauan tersebut menyasar berbagai pelaku usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, agen, hingga pedagang pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam distribusi komoditas strategis.

Ketua Pengarah Satgas Pangan Pusat yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono,M.Si menegaskan bahwa pengawasan distribusi pangan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang.

“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di seluruh wilayah. Kami tidak hanya memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga pangan, tetapi juga menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti penimbunan, pengemasan ulang, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Komjen Syahardiantono, Kamis (5/3/2026).

Dari sisi wilayah lokasi kegiatan pemantauan, Provinsi Jawa Barat mencatat aktivitas pemantauan tertinggi dengan 4.791 kegiatan.

Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan sebanyak 3.207 kegiatan, Riau dengan 2.919 kegiatan, Jawa Tengah sebanyak 2.902 kegiatan, serta Jawa Timur dengan 2.500 kegiatan.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di wilayah Timur Indonesia mencatat jumlah pemantauan relatif lebih rendah, di antaranya Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.

Kondisi geografis serta keterbatasan jumlah pasar dan pelaku usaha menjadi salah satu faktor yang memengaruhi intensitas pengawasan di wilayah tersebut.

Berdasarkan jenis pelaku usaha yang dipantau, pedagang atau pengecer menjadi kelompok yang paling banyak diawasi dengan 25.426 titik pemantauan. Ritel modern tercatat 5.804 titik, disusul grosir atau toko besar sebanyak 3.744 titik.

Sementara itu, pemantauan terhadap distributor tercatat 2.056 kegiatan, produsen sebanyak 538 kegiatan, dan agen sebanyak 289 kegiatan.

Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Apabila ditemukan praktik yang merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas harga pangan, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Dari sisi perkembangan harga komoditas, laporan tersebut menunjukkan adanya dinamika pada sejumlah bahan pokok utama.

Harga beras premium dan beras medium secara nasional tercatat mengalami tren penurunan. Bahkan di sejumlah wilayah harga kedua jenis beras tersebut sudah berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun kondisi berbeda terjadi pada komoditas minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.

Walaupun sudah mengalami trend penurunan, namun harga rata-rata nasional komoditas ini masih berada di atas HET, khususnya wilayah Indonesia Timur.

Komoditas bawang merah juga tercatat masih berada di atas harga acuan pembelian (HAP).

Sedangkan Harga bawang putih di beberapa wilayah juga menunjukkan variasi cukup besar. Di kawasan timur Indonesia, harganya masih stabil di atas HAP namun masih terkendali.

Sementara itu, harga cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan dengan rata-rata nasional berkisar antara Rp61.888 hingga Rp70.271 per kilogram.

Untuk komoditas protein hewani, harga telur ayam ras tercatat mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp31.000 per kilogram. Harga daging ayam ras juga meningkat tipis di atas HAP.

Sebaliknya, harga daging sapi mengalami penurunan menjadi sekitar Rp139.801 per kilogram atau berada di bawah harga acuan pembelian.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Pangan yang juga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan pengawasan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.

Menurut Ketut Astawa, pemantauan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan harga tetap terkendali, tetapi juga memastikan distribusi berjalan lancar hingga tingkat konsumen.

“Pengawasan ini dilakukan secara berlapis oleh Satgas pusat dan daerah. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar,” ungkapnya. (*)

Dari hasil pengawasan tersebut, Satgas Pangan menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti melalui langkah administratif maupun penegakan hukum.

Satgas Pangan pusat melaporkan terdapat 3.166 kegiatan pengecekan lanjutan terhadap distributor maupun produsen yang terindikasi melakukan pelanggaran. Selain itu, Satgas juga mengeluarkan 518 surat teguran kepada pelaku usaha.

“Dalam beberapa kasus, Satgas melakukan koordinasi dengan pelaku usaha untuk mengisi kembali stok komoditas yang mengalami kekosongan di pasar. Upaya tersebut tercatat sebanyak 1.200 kegiatan selama periode laporan minggu keempat ini,” jelasnya.

Selain pengawasan distribusi, Satgas Pangan juga melakukan pengambilan sampel produk pangan untuk diuji di laboratorium guna memastikan keamanan konsumsi. Dalam periode ini terdapat 35 sampel produk yang diuji.

Langkah tegas juga diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Satgas Pangan merekomendasikan pencabutan dua izin usaha serta empat izin edar produk.

Selain itu, terdapat empat perkara yang ditingkatkan ke tahap penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut di antaranya penyelundupan daging impor ilegal yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Kasus lain yang tengah ditangani aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat terkait praktik pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sementara di Jawa Barat, aparat mengusut peredaran mi yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks serta penjualan makanan kedaluwarsa.

Ketut Astawa mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan stabilitas harga melalui berbagai instrumen kebijakan, termasuk operasi pasar dan distribusi pangan.

“Berbagai intervensi terus dilakukan, seperti penguatan distribusi, operasi pasar, serta penyaluran beras program stabilisasi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pangan dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.

Dalam periode yang sama, Satgas Pangan juga menerima laporan pengaduan masyarakat melalui hotline yang telah disediakan. Tercatat terdapat 11 laporan yang masuk selama periode pengawasan tersebut.

Komoditas Minyakita menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat dengan enam laporan. Selain itu, pengaduan juga berkaitan dengan komoditas cabai rawit, beras, telur ayam ras, daging ayam ras, dan daging sapi.

Selain melakukan pengawasan, Satgas Pangan juga memperkuat komunikasi publik melalui publikasi kegiatan di berbagai media. Selama periode laporan tercatat terdapat 25.372 tautan pemberitaan yang mengangkat aktivitas Satgas Pangan.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian harga pangan, pemerintah juga mengoptimalkan peran kios pangan atau toko pengendali inflasi. Hingga periode laporan ini tercatat sebanyak 939 kios atau toko di 32 provinsi telah melaporkan aktivitas distribusi pangan.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kios terbanyak, yakni 213 kios, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 137 kios dan Jawa Tengah sebanyak 86 kios.

Sementara itu, penyaluran beras SPHP juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga beras di pasar.

Pada minggu keempat periode laporan, yakni 26 Februari hingga 4 Maret 2026, total penyaluran beras SPHP tercatat mencapai 34.636 ton.

Penyaluran beras tersebut dilakukan melalui berbagai jalur distribusi, antara lain instansi pemerintah dalam kegiatan gerakan pangan murah, pengecer pasar tradisional, serta jaringan Rumah Pangan Kita.

Ketut Astawa menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

“Pengawasan dan stabilisasi pangan harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pasokan pangan tetap aman, harga stabil, dan masyarakat tidak dirugikan,” tutup Ketut Astawa. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Jawa Timur dan jajaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, dengan larangan penggunaan vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim siap melaksanakan dan memastikan kebijakan tersebut dipedomani oleh seluruh personel di jajaran.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (2/11/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk potensi pemanfaatan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan secara konsisten di seluruh jajaran.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Abast.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui langkah penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan pembenahan dari internal institusi.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

Published

on

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., turun langsung memantau pelaksanaan pelayanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Senin (2/11/2026).

Kehadiran Wakapolda Jatim di lapangan merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan optimal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Quick Wins Polri Hadir Sepanjang Pekan serta Commander Wish Kapolda Jatim dalam mengoptimalkan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas warga.

Pada saat yang sama, para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polda Jatim juga melaksanakan pemantauan, pelayanan, serta pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Selain memastikan arus lalu lintas berjalan aman dan lancar, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pimpinan dan personel Polda Jatim untuk berinteraksi langsung dan menyapa masyarakat yang sedang memulai aktivitas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kehadiran personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Pelayanan di jalan bukan semata-mata mengatur arus lalu lintas. Kehadiran anggota juga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus membuka ruang komunikasi yang semakin baik antara Polisi dan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Menurutnya, Commander Wish Kapolda Jatim menekankan pentingnya kehadiran personel Polri di tengah masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan kepolisian, termasuk pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polisi dalam aktivitas sehari-hari. Semangatnya adalah Polisi Bersama Masyarakat. Polisi hadir memberikan pelayanan dan masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol Abast.

Penempatan PJU dan personel di sejumlah titik juga menjadi bagian dari upaya Polda Jatim untuk memperkuat pelayanan kepolisian sekaligus membantu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di jalan raya.

Polda Jatim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

Published

on

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polda Jatim dan Polres jajaran sejak 19 Oktober 2026.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,Senin (2/11/2026).

Pengungkapan tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari sejumlah perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Kapolda Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, diantaranya melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian BBM ditampung di tempat penyimpanan.

Modus lainnya yakni melakukan kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk BBM nonsubsidi atau industri, namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Penyidik juga menemukan modus penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Terkait penggunaan barcode tersebut, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi, ditemukan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan para pelaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.35,7 miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Polda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Polda Jawa Timur juga terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan dan stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi untuk melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page