Connect with us

Uncategorized

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

Published

on

SURABAYA, – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melakukan pemantauan langsung terhadap pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di sejumlah wilayah di Jawa Timur, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan pemantauan dipimpin oleh Kaposko Satgas Saber Pangan Pusat, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho bersama Tim Satgas Saber Pusat didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim,Akbp Henri Noveri.

Tim Satgas Saber Pusat juga melibatkan unsur Badan Pangan Nasional, Satgasda Saber Polda Jatim dan Polres Kediri, Dinas Perdagangan dan pertanian di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Beberapa lokasi yang menjadi titik pemantauan antara lain: Pasar Wonokromo di Kota Surabaya, lahan petani cabai rawit merah di Kecamatan Kepung, pengepul cabai di Kecamatan Puncu, peternakan ayam petelur PT Mitra Jaya Fermindo, Pasar Induk Pare di Kabupaten Kediri, serta Grosir Superindo Jemursari Surabaya.

“Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, secara umum pasokan pangan menjelang Idul Fitri dinilai aman dan distribusi berjalan lancar,” kata Brigjen Zain Dwi Nugroho.

Sejumlah komoditas di antaranya beras premium, medium, cabai merah keriting, bawang merah, bawang putih, minyak goreng Minyakita dari Bulog, serta daging ayam ras, tercatat masih berada pada kisaran harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pemerintah (HAP).

Harga beberapa komoditas di pasar tersebut antara lain beras premium sekitar Rp15.000 per kilogram, beras medium Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, bawang merah Rp40.000 per kilogram, bawang putih Rp34.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp50.000 per kilogram, cabai merah besar Rp25.000 per kilogram, dan daging ayam ras Rp40.000 per kilogram.

Sementara itu, harga telur ayam ras berada di kisaran Rp31.000 hingga Rp32.000 per kilogram atau sedikit di atas harga acuan pemerintah. Untuk minyak goreng Minyakita dari Bulog dijual sekitar Rp15.700 per kilogram dan mulai tersedia secara lebih luas di kalangan pedagang.

“Secara umum hasil pemantauan menunjukkan pasokan dan distribusi pangan di wilayah Surabaya dan Kabupaten Kediri dalam kondisi aman menjelang Idul Fitri,” terang Brigjen Zain Dwi Nugroho.

Meski sebagian besar komoditas relatif stabil, Satgas menemukan harga cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan pemerintah.

Di tingkat konsumen, harga cabai rawit merah tercatat dijual di kisaran Rp90.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Harga tersebut dinilai masih fluktuatif meski sempat mengalami penurunan.

Menurut Brigjen Pol Zain, kenaikan harga cabai rawit merah dipengaruhi oleh faktor cuaca yang berdampak pada produksi di tingkat petani.

“Kenaikan harga cabai rawit merah saat ini dipengaruhi tingginya curah hujan yang berdampak pada penurunan produksi akibat serangan hama dan penyakit tanaman,” ujarnya.

Pemantauan juga dilakukan di lahan cabai rawit merah milik petani bernama Ahmad Asrori di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Petani tersebut mengelola lahan cabai seluas sekitar 2.800 meter persegi.

Berdasarkan keterangan petani, produksi cabai saat ini hanya mencapai sekitar 25 hingga 50 persen dari produksi normal.

Hal ini disebabkan curah hujan tinggi yang memicu serangan jamur fusarium dan patek, serta serangan hama lalat buah.

Selain itu, tanaman cabai yang ditanam pada September 2025 di dataran rendah juga dilaporkan mengalami gagal panen akibat banjir.

Dalam kondisi saat ini, panen cabai dilakukan setiap lima hingga tujuh hari dengan hasil sekitar 30 hingga 50 kilogram. Cabai tersebut dijual langsung ke pasar induk dengan harga sekitar Rp75.000 per kilogram.

Sementara hasil pemantauan di tingkat pengepul di Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, menunjukkan harga pembelian cabai rawit merah dari petani berkisar Rp.81.000 hingga Rp.82.000 per kilogram.

Selanjutnya cabai dijual ke Pasar Induk Pare dengan harga sekitar Rp83.000 hingga Rp84.000 per kilogram. Pengepul juga memasok cabai ke sejumlah daerah lain seperti Tulungagung.

Namun, pasokan cabai yang diterima pengepul saat ini relatif rendah, yakni kurang dari satu ton per hari, jauh di bawah kondisi normal yang bisa mencapai sekitar lima ton.

Selain komoditas hortikultura, Satgas Saber Pusat juga memantau kondisi peternakan ayam petelur di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Dari hasil pemantauan diketahui harga pokok produksi telur dipengaruhi oleh biaya pakan.

Dengan harga pakan sekitar Rp7.000 per kilogram dan rasio konsumsi pakan sekitar 3,5, maka harga pokok produksi telur mencapai sekitar Rp24.500 per kilogram.

Peternak kemudian menjual telur di tingkat kandang sekitar Rp26.500 per kilogram.

Satgas menilai harga di tingkat distributor dan pengecer perlu terus dijaga agar tidak melampaui harga acuan pemerintah.

Satgas juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk menjaga stabilitas harga pangan. Salah satunya adalah pembangunan sumur bor dan sistem irigasi di lahan pertanian cabai agar produksi dapat berlangsung 2 kali dalam setahun.

“Kami juga mendorong adanya dukungan infrastruktur pertanian seperti sumur bor dan irigasi agar petani dapat menanam cabai lebih optimal sehingga pasokan lebih stabil,” kata Brigjen Zain.

Selain itu, Satgas merekomendasikan koordinasi dengan pelaku usaha dan industri yang menggunakan cabai rawit merah sebagai bahan baku agar harga pembelian di tingkat produsen dan pengepul dapat ditekan sesuai harga acuan pemerintah.

Selain itu diperlukan juga dukungan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dari pemerintah untuk bisa menurunkan biaya transportasi dari daerah sentra produksi kepada daerah yang defisit.

Secara keseluruhan, Satgas menilai kondisi pasokan dan distribusi pangan di Surabaya dan Kabupaten Kediri menjelang Idul Fitri 2026 masih dalam kondisi aman. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Jawa Timur dan jajaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, dengan larangan penggunaan vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim siap melaksanakan dan memastikan kebijakan tersebut dipedomani oleh seluruh personel di jajaran.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (2/11/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk potensi pemanfaatan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan secara konsisten di seluruh jajaran.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Abast.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui langkah penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan pembenahan dari internal institusi.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

Published

on

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., turun langsung memantau pelaksanaan pelayanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Senin (2/11/2026).

Kehadiran Wakapolda Jatim di lapangan merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan optimal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Quick Wins Polri Hadir Sepanjang Pekan serta Commander Wish Kapolda Jatim dalam mengoptimalkan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas warga.

Pada saat yang sama, para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polda Jatim juga melaksanakan pemantauan, pelayanan, serta pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Selain memastikan arus lalu lintas berjalan aman dan lancar, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pimpinan dan personel Polda Jatim untuk berinteraksi langsung dan menyapa masyarakat yang sedang memulai aktivitas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kehadiran personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Pelayanan di jalan bukan semata-mata mengatur arus lalu lintas. Kehadiran anggota juga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus membuka ruang komunikasi yang semakin baik antara Polisi dan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Menurutnya, Commander Wish Kapolda Jatim menekankan pentingnya kehadiran personel Polri di tengah masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan kepolisian, termasuk pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polisi dalam aktivitas sehari-hari. Semangatnya adalah Polisi Bersama Masyarakat. Polisi hadir memberikan pelayanan dan masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol Abast.

Penempatan PJU dan personel di sejumlah titik juga menjadi bagian dari upaya Polda Jatim untuk memperkuat pelayanan kepolisian sekaligus membantu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di jalan raya.

Polda Jatim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

Published

on

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polda Jatim dan Polres jajaran sejak 19 Oktober 2026.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,Senin (2/11/2026).

Pengungkapan tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari sejumlah perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Kapolda Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, diantaranya melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian BBM ditampung di tempat penyimpanan.

Modus lainnya yakni melakukan kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk BBM nonsubsidi atau industri, namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Penyidik juga menemukan modus penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Terkait penggunaan barcode tersebut, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi, ditemukan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan para pelaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.35,7 miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Polda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Polda Jawa Timur juga terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan dan stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi untuk melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page