Connect with us

Uncategorized

Kapolda Jatim: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan

Published

on

BANGKALAN,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim Akbp Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021)siang, merilis hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api illegal.

Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan Istri Korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan Korban.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan pada hari Sabtu (7/8/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.

“Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021) siang.

Ditambahkan Nico, atas dasar adanya kejaduan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum polda jatim dan sat reskrim polres bangkalan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.

“Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan,” tambahnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Yang berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan, D, (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Yang berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.

Kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 (tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjutnya.

Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.

“Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali,” sebutnya.

Sedangkan motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 (meter) sebanyak dua kali yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban. Namun meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.

“Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan),” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.

Kepada ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras polda jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online.

Continue Reading

Uncategorized

Tingkatkan Kesiapan Personel, Polres Kediri Kota Laksanakan Latpraops Keselamatan 2026

Published

on

Dalam rangka meningkatkan kesiapan personel  pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2026, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Keselamatan Semeru 2026 yang bertempat di uapatam Mapolres Kediri Kota , pada Senin, 2 Februari 2026.

Kegiatan Latpraops ini diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, baik dari satuan fungsi terkait maupun jajaran Polsek. Latihan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan dan pemahaman personel, serta memantapkan kesiapan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H menyampaikan bahwa Latpraops Keselamatan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap personel memahami sasaran operasi, cara bertindak (CB), serta penekanan pada aspek preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang humanis.

“Melalui Latpraops ini, diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2026 secara profesional dan sesuai prosedur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi paparan rencana operasi, strategi pelaksanaan tugas, penekanan aspek hukum, serta evaluasi potensi kerawanan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta.

Dengan dilaksanakannya Latpraops Keselamatan Semeru 2026 ini, Polres Kediri Kota  menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. 

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Amankan Jalannya Sidang Kasus Kerusuhan Pengadilan Negeri Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan ketat terhadap pelaksanaan sidang perkara penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin (2/2/2026).

Pengamanan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto bersama personel Polres Kediri Kota yang telah menerima surat perintah pengamanan.

Sidang yang digelar merupakan kelanjutan penanganan dua perkara, yakni Nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr, dengan terdakwa Saiful Amin bin Slamet HI dan Shelfin Bima Prakoso bin Yuliono. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama persidangan berlangsung.

“Petugas melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, serta memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan,” ujar Andri.

Pengamanan dipimpin oleh AKP Djoko Budi dan melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aiptu Slamet Ibnu, Aipda Soleh, Aipda Toni Setiawan, Aiptu Herianto, serta personel gabungan dari Polres Kediri Kota. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis, baik di dalam maupun di sekitar area pengadilan.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan persidangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

“Polri berkewajiban menjamin setiap proses hukum dapat berjalan dengan aman, tanpa tekanan maupun gangguan dari pihak mana pun,” kata Rudi.

Berdasarkan laporan pelaksanaan, seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.

Dengan pengamanan tersebut, kepolisian berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparat penegak hukum, para pihak yang berperkara, serta masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Bersama SPKT Polres Kediri Kota Temukan Anak Hilang, Kasus Ditangani Unit PPA

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Blitar berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (2/2/2026). Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Anak tersebut ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Aiptu Sugiono, S.H., bersama Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota di rumah kos milik Tri Hema Malini yang beralamat di Jalan KH Wachid Hasyim, Gang Sakinah, RT 03 RW 03.

Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat di Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, dengan nomor OH/01/I/2026/JATIM/RES BLT KOTA/SEK PONGGOK tertanggal 9 Januari 2026. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian anak.

Kapolsek Mojoroto, Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa saat ditemukan, kondisi anak dalam keadaan sadar namun mengalami pendarahan ringan, sehingga petugas segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Kilisuci untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di rumah sakit, penanganan selanjutnya kami serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, dengan tetap berkoordinasi bersama Unit PPA Polres Blitar Kota,” ujar Rudi.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan yang diperlukan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir personel Unit SPKT Polres Kediri Kota, orang tua korban, serta pihak terkait lainnya. Seluruh proses dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan situasi, kegiatan berjalan lancar, tertib, dan terkendali, tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Polsek Mojoroto memastikan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian lintas wilayah dan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak, guna memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan pemulihan korban dapat terpenuhi secara menyeluruh. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page