Uncategorized
Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota Mojokerto
MOJOKERTO – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi pejabat utama Polda Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan (Posyan) terpadu di alun – alun Kota Mojokerto dan Pos Pengamanan (Pospam) Kenanten di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/03/26)
Kunjungan Kapolda Jatim bersama rombongan tersebut disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dan Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata beserta Pejabat utama Polres Mojokerto Kota.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim mengecek kesiapan personel, meninjau fasilitas pos pelayanan terpadu, serta memberikan arahan terkait strategi pengamanan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menjelang liburan Idulfitri.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujar Irjen Pol Nanang di Posyan Kota Mojokerto.
Kapolda Jatim menegaskan, kesiapan personel di lapangan menjadi prioritas utama dalam pengamanan arus mudik lebaran.
“Kolaborasi dan koordinasi dengan instansi terkait harus berjalan baik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Lebaran,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya pos pelayanan terpadu ini, perjalanan dan aktivitas masyarakat yang berada di Kota Mojokerto berjalan lancar dan minim hambatan.
Sementara itu Kapolres Mojokerto, Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, dengan dilakukan pengecekan langsung oleh Kapolda Jatim, diharapkan menambah motivasi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas di Operasi Ketupat Semeru 2026.
“Kehadiran Bapak Kapolda bersama para Pejabat Utama Polda Jatim tentu menjadikan motivasi kami dalam menjalankan tugas Operasi Ketupat Semeru yang merupakan operasi kemanusiaan ini,”kata AKBP Herdiawan.
Ia menegaskan, bahwa Polres Mojokerto Kota berkomitmen dalam untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau kepada masyarakat baik yang sedang mudik lebaran agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan memastikan kondisi rumah yang ditinggal mudik benar – benar aman.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas agar Mudik Aman Keluarga Bahagia,”pungkasnya. (*)
Uncategorized
Operasi Ketupat Semeru, Polda Jatim Jaga Kekhusukan Ibadah Umat dan Stabilitas Kamtibmas
SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) bersinergi dengan lintas sektor komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat di Operasi Ketupat Semeru 2026.
Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar sejak 13 Maret 2026, Polda Jatim tidak hanya memperhatikan soal arus lalu lintas mudik.
Kombes Abast mengatakan menjaga proses ibadah warga masyarakat yang menjalankan puasa Ramadhan hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Umat Hindhu yang melaksanakan Nyepi dan merayakan Tahun Baru Saka adalah hal yang menjadi fokus utama.
“Fokus utama menjaga proses ibadah umat agar tetap khusuk,”ujar Kombes Pol Abast, Selasa (17/3/26)
Menurut Kombes Abast yang juga selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Semeru 2026, arus lalu lintas adalah dampak, namun Kamtibmas di lingkungan warga baik itu permukiman maupun rumah ibadah adalah hal yang fundamental.
“Mudik penting, namun khidmat ibadah dan stabilitas Kamtibmas adalah fondasi,” tegas Kombes Pol Abast.
Masih kata Kombes Abast, dalam Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim bersama jajarannya juga akan memberikan pelayanan pengamanan di lebih kurang 18.365 lokasi Shalat Idul Fitri baik di Masjid maupun lapangan yang akan digunakan jamaah.
Selain itu Polda Jatim juga memberikan pelayanan pengamanan di sejumlah objek yang berpotensi terdapat gangguan Kamtibmas.
Objek tersebut diantaranya 68 lokasi terminal, 12 lokasi Pelabuhan dan 79 pelabuhan rakyat, 6 lokasi Bandara, 53 Stasiun Kereta Api, 274 lokasi tempat perbelanjaan, 488 lokasi wisata/ hiburan dan beberapa lokasi SPBU yang berpotensi adanya antrian.
Diharapkan dengan layanan pengamanan yang maksimal oleh Polda Jatim bersama jajarannya dan bersinergi dengan lintas sektor di Operasi Ketupat Semeru 2026 ini, kondusifitas di Jawa Timur tetap terjaga.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah yang ditinggal mudik dalam keadaan aman dan melapor kepada pengurus RT/RW atau petugas keamanan lingkungan setempat.
“Mari kita bersama – sama wujudkan, Mudik Aman Keluarga Bahagia,” pungkasnya. (*)
Uncategorized
Menulis untuk Masa Depan: 39 dari 40 Buku Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Resmi Terdaftar HAKI
JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, kembali menegaskan pentingnya penguatan intelektualitas di tubuh Polri. Sebanyak 39 dari total 40 buku yang ditulisnya kini resmi terdaftar dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Senin (16/3/2026).
Langkah ini menjadi penegasan bahwa transformasi Polri tidak hanya bertumpu pada kemampuan operasional, tetapi juga pada penguatan riset, gagasan, serta pemikiran strategis yang terdokumentasi secara akademis. Pendaftaran karya tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap ide dan pemikiran yang lahir dari pengalaman panjang di berbagai medan tugas kepolisian.
Dari total 40 buku yang telah ditulis, sebanyak 39 judul diterbitkan oleh penerbit Raja Grafindo Persada, sementara satu buku lainnya diterbitkan oleh Penerbit Universitas Brawijaya dengan judul “Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.”
Wakapolri menegaskan bahwa pengalaman lapangan harus diabadikan dalam bentuk pengetahuan agar dapat menjadi referensi bagi generasi penerus Polri.
“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan otot dan kewenangan, tetapi harus berbasis pada ilmu pengetahuan. Menulis bagi saya adalah cara berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman lapangan agar dapat dirumuskan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat. Dengan demikian, generasi Polri masa kini memiliki bekal wawasan, perspektif, dan referensi untuk terus berkembang serta mampu menjawab tantangan tugas di masa depan,” ujar Dedi Prasetyo setelah menerima sertifikat HAKI.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci bagi institusi kepolisian untuk menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi.
“Polri perlu dibekali wawasan dan keilmuan yang cukup untuk bisa memenuhi ekspektasi ideal masyarakat Indonesia terhadap institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.
Ke-39 buku tersebut mencakup berbagai bidang strategis kepolisian, mulai dari strategi keamanan dan kamtibmas, penanganan terorisme dan kejahatan transnasional, penguatan sumber daya manusia Polri, kebijakan publik, hingga ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Beberapa karya juga membahas inovasi dan adaptasi Polri terhadap perkembangan zaman, seperti pemanfaatan teknologi kepolisian dalam dinamika keamanan modern, manajemen media sebagai cooling system untuk menjaga stabilitas keamanan, hingga reformasi internal melalui sistem meritokrasi jabatan dan pengembangan karier berbasis kompetensi.
Melalui karya-karya tersebut, Wakapolri berupaya menghadirkan perspektif kepolisian yang lebih komprehensif. Pendekatan keamanan tidak lagi dipahami semata sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terdaftarnya puluhan buku tersebut dalam HAKI, karya-karya ini kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi anggota Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas dalam memahami dinamika keamanan dan strategi kepolisian modern.
Warisan pemikiran tersebut diharapkan dapat terus menginspirasi generasi Polri berikutnya untuk mengembangkan budaya literasi, riset, dan inovasi dalam mendukung transformasi institusi menuju Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.
Uncategorized
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.
“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.
Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
