Peristiwa
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Lakukan Pemeriksaan Administrasi Kasus Miras di Polsek Semen, Mojoroto, Banyakan, Tarokan, dan Grogol
Kediriselaludihati.com – Pada Selasa, 5 November 2024, Sat Sampapta Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan supervisi fungsi teknis Samapta dalam rangka pengecekan administrasi dan penindakan minuman keras (miras) di Polsek jajaran.
Kegiatan ini bertujuan memastikan administrasi dan penyimpanan barang bukti miras di setiap Polsek berjalan sesuai prosedur serta mendukung upaya pengendalian miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kegiatan supervisi ini berlangsung di lima Polsek, dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut:
• Polsek Semen: Pukul 10.00 WIB
• Polsek Mojoroto: Pukul 11.00 WIB
• Polsek Banyakan: Pukul 12.00 WIB
• Polsek Tarokan: Pukul 13.00 WIB
• Polsek Grogol: Pukul 14.00 WIB
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta, IPTU Priyo Hadistyo, S.H., didampingi oleh IPDA Prajaka selaku Kanit Dalmas, AIPDA Ach. Affan N., S.H. sebagai BA Tipiring, dan BRIPDA Fito A. sebagai BA Tipiring.
Hasil Pengecekan Administrasi Penindakan Miras di Polsek Jajaran
Berikut adalah hasil pengecekan administrasi terkait jumlah Laporan Polisi (LP) dan barang bukti (BB) miras di masing-masing Polsek:
1. Polsek Semen (Juli - Oktober 2024):
• 11 LP dengan barang bukti 230 botol.
• 6 LP telah disidangkan dengan 60 botol miras dikirim ke Pengadilan Negeri (PN).
• 5 LP masih dalam proses persidangan dengan 170 botol miras tersimpan di ruang Samapta.
2. Polsek Mojoroto (Juli - Oktober 2024):
• 27 LP dengan barang bukti 446 botol.
• 19 LP selesai disidangkan dengan 293 botol dikirim ke PN.
• 8 LP dalam proses persidangan dengan 143 botol tersimpan di ruang Samapta.
3. Polsek Banyakan (Juli - Oktober 2024):
• 20 LP dengan barang bukti 249 botol.
• 15 LP selesai disidangkan dengan 146 botol dikirim ke PN.
• 5 LP dalam proses persidangan dengan 103 botol tersimpan di ruang Samapta.
4. Polsek Tarokan (Juli - Oktober 2024):
• 14 LP dengan barang bukti 191 botol.
• Seluruh 14 LP telah selesai disidangkan dengan 182 botol dikirim ke PN dan 9 botol disisihkan untuk pemusnahan.
5. Polsek Grogol (Juli - Oktober 2024):
• 20 LP dengan barang bukti 217 botol.
• Seluruh 20 LP telah selesai disidangkan dengan 196 botol dikirim ke PN dan 21 botol disisihkan untuk pemusnahan.
Supervisi ini menunjukkan bahwa administrasi dan penyimpanan barang bukti di setiap Polsek berjalan dengan baik, meskipun ada perbedaan jumlah barang bukti yang dikirimkan untuk pemusnahan. IPTU Priyo Hadistyo, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menekan peredaran miras.
“Supervisi ini penting untuk memastikan bahwa semua barang bukti ditangani secara transparan dan sesuai prosedur, serta untuk memastikan komitmen kami dalam pemberantasan miras yang membahayakan masyarakat,” jelas IPTU Priyo.
Selama kegiatan supervisi berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali di setiap Polsek. Dengan pelaksanaan supervisi ini, diharapkan upaya penindakan dan administrasi miras di Polres Kediri Kota semakin kuat, mendukung lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Kasat Samapta mengapresiasi kerja sama dari semua personel dan mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pengendalian miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota.(res/aro)
Lalu Lintas
Program “Police Goes To School” Dukung Operasi Pekat Semeru 2026 dan Cegah Kenakalan Remaja
Kediriselaludihati -Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan “Police Goes To School” di SMA Negeri 4 Kota Kediri, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 10.00 WIB itu diisi dengan materi safety riding dan etika berlalu lintas bagi para siswa.
Anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, menjadi pelopor keselamatan di jalan, serta menghindari konvoi atau berkendara ugal-ugalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, edukasi sejak dini menjadi langkah strategis membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. “Kami ingin membentuk karakter generasi muda yang sadar aturan dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur. Operasi tersebut menitikberatkan pada langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain menyasar penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, narkoba, dan perjudian, Operasi Pekat Semeru juga mengantisipasi potensi kenakalan remaja, balap liar, serta konvoi tidak tertib yang kerap meningkat pada momentum tertentu. Edukasi melalui sekolah dinilai efektif sebagai pendekatan preventif untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam kegiatan di SMA Negeri 4 Kota Kediri tersebut, para siswa tampak antusias mengikuti materi dan sesi tanya jawab. Guru pendamping juga menyambut baik program yang dinilai mampu memperkuat pembinaan karakter serta kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan program serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
Peristiwa
Pengedar Pil Koplo di Kelurahan Tinalaan Ditangkap Dalam Operasi Pekat
Genderang perang terhadap narkoba mulai ditabuh. Memasuki bulan Ketiga 2026, Satresnarkoba Polres Kediri Kota terus menggempur pelaku peredaran narkoba. dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 Sat Reskoba menangkap pengedar Pil Doble L di pinggir jalan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren, Minggu (01/03).
Pelaku CA alias Burik warga jalan Patimura Gg Pagora Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri. awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar kelufahan Tinalan, Kecamatan. Pesantren kota kediri terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Doble L setelah dilaksanakan penyelidikan ternyata benar selanjutnya pelaku beserta barang bukti.diamankan ke polres kediri
“pelaku diamankan karena aktivitas peredaran narkoba jenis Doble L di kawasan Kelurahan Tinalan ” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisikan pil dobel l dengan jumlah keseluruhan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) butir pil dobel l.
- 25 (dua puluh lima) butir pil dobel l;
- 1 (satu) bungkus rokok bekas djarum 76;
- 1 (satu) buah helm sni merk ink warna hitam untuk menyimpan pil dobel l;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi 14c warna biru
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan , Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana penjara berat menanti keduanya demi memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di Kota Kediri.
Peristiwa
Warung di Banyakan Kediri Digerebek, Botol Berisi Miras Diamankan Polisi
Sat Samapta Polres Kediri Kota kembali menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan
Minggu (1/03) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan pemilik warung di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri . Dari tangan terlapor, polisi menyita 7 botol botol miras jenis baceman tanpa izin edar.
Operasi dialksanakan oleh Sat Samapta Polres Kediri Kota dalam rangka pelaksanaan Oeparsi pekat Semeru 2026.
Petugas mendatangi sebuah warung sekaligus rumah di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 botol minuman keras jenis baceman berisi @ 600 ML yang disimpan di dalam warung. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung turut diamankan guna dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.
Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
