Connect with us

kriminal

Kena Gropyokan Ning Jalan Erlangga, Atusan Motor Ditilang

Published

on

Polresta Kediri nindakake gropyokan sepeda motor knalpot brong ing Jalan PK Bangsa lan Jalan Erlangga, Sabtu bengi wingi (8/2). Saka gropyokan kasebut, ana atusan bocah enom sing kenek. Amarga, sepedahe dheweke kabeh ora standar. Uga ana sing ora gawa helm lan surat kelengkapan.

Miturut Kasatlantas Polresta Kediri AKP Indra Budi Wibowo, gropyokan dilaksanake gabungan karo satsabhara lan satreskrim. Tujuane gawe ngelakoni kagiyatan rutin neng Kota Kediri supaya tertib. “Rutinan iki, dinane sak wayah-wayah,” tembunge Indra.

Saka pemeriksaan sing dilakoni kawit jam 23.30, petugas ngamanake 101 pelanggar. Kabeh ditilang. “Ana 72 sepeda motor sing diamanke. Amarga ora duwe surat-surat. Curigane montor colongan,” pituture perwira polisi sing duwe pangkat telung balok ing pundak iki.

Indra jelaske, bocah sing kecekel paling akeh saka njaba Kota Kediri. Mbok menawa kebetulan bocahe wektu liwat lan pengin dolan. Saka atusan sing liwat, kabeh diperiksa. Sing bisa nunjukke surat-surat lan perkakase sepeda, langsung diliwatno.           

Jarene Indra, kagiyatan iki bakal diteruske karo satlantas. Ben bisa gawe ngurangi motor sing perkakase ora lengkap. Mergane akeh warga sing dirugikne.

Sakliyane suarane motore ora penak, bocahe numpake uga ugal-ugalan.

Indra nambahake, 101 pelanggar iki digelandang dikongkon nuntun sepeda motore sampek 1 kilometer (km). Teko Jalan Erlangga nganti ning Kantor Satlantas Polres Kediri Kota neng Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Ora sitik warga sing tangi nganti  jam 1.30 isuk sing njupuk gambare bocah-bocah kuwi karo HP-ne.

Continue Reading

kriminal

Empat Motor Disita, Satreskrim Polres Kediri Kota Juga Bongkar Kasus Penganiayaan Bersajam

Published

on

Kediriselaludihati- Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, masing-masing berinisial WN (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan SN (33), warga Kabupaten Sidoarjo.

Selain membongkar kasus curanmor, jajaran Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan curanmor bermula dari laporan seorang warga Desa/Kecamatan Tarokan yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di sawah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir lahan pertanian.

“Setelah selesai memupuk jagung dan hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (14/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tarokan melakukan olah TKP dan penyisiran jalur yang terpantau kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk arah pergerakan pelaku.

“Dari hasil penelusuran, diketahui tersangka berhenti di sebuah ruko. Setelah dilakukan pengecekan, ruko tersebut ternyata milik tersangka,” kata Cipto.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Supra X 125. Pengembangan berlanjut dan mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya beraksi sekali.

“Hasil pendalaman menunjukkan tersangka telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Kami mengamankan total empat unit sepeda motor serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar Cipto.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan karena terdapat indikasi adanya TKP lain yang belum terungkap. “Mohon doa masyarakat agar pengungkapan bisa lebih maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Cipto juga menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Kediri Kota dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terjadi di Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri. Pelaku berinisial KGP (25), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, telah diamankan.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih saling mengenal. Perselisihan berujung pada tindakan kekerasan dengan menggunakan pisau.
“Karena kesalahpahaman, terjadi penganiayaan menggunakan sajam. Pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Cipto.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk aksi kriminal. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Cipto. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Empat Botol Miras Diamankan dalam Patroli Harkamtibmas Dini Hari Dalam Rangka Operasi Lilin

Published

on

Kediriselaludihati — Jajaran Polres Kediri Kota menggelar patroli dan razia tempat hiburan malam sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Sabtu (20/12/2025) malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Patroli gabungan dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Kediri Kota dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Kediri Kota, Komisaris Polisi Iwan Setyo Budhi, S.H. Sebanyak 35 personel gabungan dari berbagai fungsi dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Razia ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas selama Operasi Lilin Semeru 2025, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Kompol Iwan Setyo Budhi di sela kegiatan.

Usai apel, petugas melakukan pengecekan personel dan perlengkapan di Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Selanjutnya, tim bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Razia pertama dilakukan di Flamboyan Karaoke, Jalan Sultan Agung, Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang pengunjung kedapatan membawa minuman keras. Petugas kemudian mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Barang bukti miras kami amankan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kompol Iwan.

Selanjutnya, petugas melanjutkan razia ke NAV Karaoke dan Cafe Luv. Dari dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya minuman keras maupun narkotika. Setelah rangkaian razia selesai, patroli dilanjutkan dengan kegiatan mobile untuk memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Menurut Kompol Iwan, patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Lilin Semeru 2025, terutama pada malam hari dan akhir pekan, guna memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

“Operasi Lilin Semeru tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus lalu lintas, tetapi juga penertiban penyakit masyarakat seperti peredaran miras. Ini bagian dari komitmen kami menjaga Kota Kediri tetap kondusif,” tegasnya.

Selama pelaksanaan patroli dan razia, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan dari pengunjung tempat hiburan malam. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan. 

Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka. 

Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus). 

Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page