Peristiwa
Laksanakan Amanat UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya, Kapolres Kediri Kota Kunjungi Goa Seloangleng
Kediriselaludihati – Kota Kediri memiliki banyak obyek wisata sejarah , karena Kadhiri atau Kediri sudah ada sejak abad ke 8. Hal inilah yang menjadikan Kediri memiliki nilai sejarah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Tidak hanya memiliki sejarah masa lalu tapi juga sesuatu yang sakral sebagai ‘gugon tuhon” ( cerita tutur yang dipegang) yang sekarang masih diugemi ( dipegang dari mas masa ke masa) yakni jika kepala negara datang ke Kediri akan turun jabatan.
Sebagai bentuk pelestarian sejarah dan kebudayaan menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan UU 11/2010 tentang cagar budaya. Tak terkecuali Kepolisian Republik Indonesia, yakni perihal pengamanan. Hal inilah yang dilakukan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.IK, M.Si bersama Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason,S.H bersama PJU Polres Kediri Kita yang mengunjungi Goa Seloangleng, sebuah goa batu peninggalan Kerajaan Prabu Airlangga di Panjalu/Pangjalu Khaduru dengan ibukotanya Dhaha yang kemudian ibukota ini dikenal dengan Jalan Dhoho.
“Saya bersama PJU dan Kapolsek Mojoroto melakukan kunjungan ke tempat-tempat sejarah salah satunya Goa Selomangleng. Selain ingin belajar juga memastikan keamanan peninggalan sejarah yang luar biasa ini yang wajib dilindungi sesuai amanat UU 11/2010 tentang cagar budaya,” kata AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.IK, M.Si, Kapolres Kediri Kota.
Tentang Kerajaan Pangjalu/Panjalu/ Kadhiri Hal ini sesuai dengan Prasasti Pamotan/Pamwatan yang dikeluarkan raja Airlangga tahun 965 Saka atau 1043 Masehi. Menurut L.C Damais tepatnya tanggal 20 November 0142. Isi Prarasasti ini menggunakan Bahasa Jawa Kuno, ditemukan di Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jawa Timur . Prasasti in hilang dicuri tahun 2003 . Dari Prasasti ini dapat diperkirakan bahwa ibukota Kerajaan Pangjalu/Panjalu/Kadhiri saat itu ialah Dhahanapura yang sekarang kita kenal dengan Jalan Dhoho Kota Kediri.
Goa ini merupakan Goa buatan manusia yang sudah ada sejak masa kerajaan pada saat itu. Selomangleng berasal dari kata Selo dan mangleng yang merupakan istilah dalam bahasa Jawa. Kata Selo mempunyai arti yaitu batu, sedangkan mangleng mempunyai arti yaitu mangklung atau menjorok keluar.
Goa ini adalah peninggalan Dewi Kilisuci Putri Raja Airlangga. Goa ini merupakan tempat bertapanya Sanggramawijaya Tunggadewi yang bergelar Rakryan Mahamantri i Hino Sanggramawijaya Dharmaprasada Uttunggadewi atau lebih dikenal oleh masyarakat Kediri sebagai Dewi Kili Suci
Goa Selomangleng adalah goa batu yang sengaja dibuat oleh manusia, bukan goa yang terbentuk dari proses alam. Kawasan ini memiliki kompleksitas daya tarik wisata yang tidak dimiliki oleh objek wisata lain di kota Kediri, yaitu potensi alam kawasan wisata yang terletak pada lereng Gunung Klotok (472 m) dan dihadapkan pada Gunung Maskumambang (300 m) serta adanya situs arkeologis sejarah Kota Kediri.
Salah satu daya tarik dari Goa Selomangleng adalah beberapa peninggalan arca dan relief yang ada disekitar goa. Dari relief dan artefak yang terdapat di Goa Selomangleng tersebut akan di data dan dianalisis untuk mendapatkan pola dasar.
Pola dasar dari hasil analisis tersebut akan ditransformasikan menjadi bentuk massa bangunan dari perancangan taman wisata di kawasan Goa Selomangleng. Perancangan taman wisata ini untuk menunjang pelestarian kawasan dan sebagai wadah yang selain berfungsi sebagai tempat wisata juga sebagai tempat edukasi akan budaya sejarah bagi masyarakat kota Kediri dan sekitar.
Di dalam Goa Selomangleng Kediri banyak terdapat pahatan-pahatan relief, seperti relief garudeya, relief medalion, relief kapala kala, relief kehidupan, relief pasetran, relief motif awan atau megamendung, dan lain sebagainya.
Relief Garudeya yang ada di Goa Selomangleng Kediri berceritakan tentang pembebasan. Dalam ceritanya pembebasan ini dilakukan oleh Garuda dalam membebaskan ibunya, yaitu Dewi Winata dari belenggu perbudakan Dewi Kadru dan para ular naga. Cara yang dilakukan Garuda dalam membebaskan ibunya adalah berkelana mencari tirta amerta, karena air tersebut merupakan syarat yang diberikan para ular naga kepada Garuda untuk menebus ibunya.
Garuda merupakan hewan yang terkenal sebagai kendaraan atau wahana dari Dewa Wisnu. Selain itu, di Indonesia sendiri garuda dijadikan sebagai lambang negara yang disebut sebagai Garuda Pancasila. Dalam proses pemilihan lambang negara Indonesia tidak dapat terjadi begitu saja, akan tetapi harus melewati berbagi perubahan. Cerita Garudeya sendiri merupakan salah satu dasar yang menjadikan Garuda digunakan sebagai lambang negara Indonesia. (***)
Penulis : Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri
Lalu Lintas
Satlantas Kediri Kota Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara Jelang Mudik
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan KDP Slamet, Kota Kediri, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel bersama anggota dengan menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, khususnya menjelang periode mudik dan arus balik Lebaran.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melalui imbauan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terutama saat perjalanan mudik agar selamat sampai tujuan dan keluarga tetap bahagia,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026 yang mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Jalan KDP Slamet terpantau lancar, tertib, dan kondusif, serta imbauan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat pengguna jalan. (res/aro)
Lalu Lintas
Pantau Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) di sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri, Selasa (17/3/2026) sore.
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dashcam.
Patroli dilakukan di dua rute berbeda yang mencakup sejumlah jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Kediri.
Pada rute pertama, patroli menyusuri Jalan Brawijaya, Mayjen Sungkono, Hasanudin, Teuku Umar, Imam Bonjol, Ahmad Yani, PK Bangsa, Erlangga, hingga Hayam Wuruk.
Sementara pada rute kedua, petugas melakukan pemantauan di Jalan Brawijaya, Mayjen Sungkono, Sudanco Supriyadi, KDP Slamet, Veteran, hingga Penanggungan.
Kegiatan patroli tersebut berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota Patwal yang bertugas memantau kondisi lalu lintas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan patroli MQR ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan lancar serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Kediri,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan kendaraan patroli yang dilengkapi dashcam juga bertujuan untuk mendukung pemantauan situasi secara real time di lapangan.
Selama pelaksanaan patroli, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan terpantau lancar tanpa adanya gangguan berarti. (res/aro)
Lalu Lintas
Terkait Pelayanan SIM Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Ini Pengumuman Resmi Satlantas Polres Kediri Kota
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota mengeluarkan pengumuman terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan layanan perpanjangan SIM ditutup sementara pada 18—24 Maret 2026 dan akan dibuka kembali pada 25—31 Maret 2026 untuk melayani masa tenggang.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18—24 Maret 2026, kami memberikan kesempatan perpanjangan pada periode tenggang 25—31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Namun apabila melewati masa tenggang tersebut, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar AKP Tutud Yudho, Selasa (17/3).
Pengumuman resmi yang disebarluaskan melalui kanal informasi Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan penutupan layanan pada pekan libur nasional tersebut dan menjelaskan prosedur pelaksanaan perpanjangan selama masa tenggang.
Aturan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi gangguan layanan di masa libur sekaligus memastikan pemegang SIM tetap mendapat pelayanan administratif yang jelas setelah libur.
AKP Tutud Yudho meminta warga agar mengecek masa berlaku SIM lebih awal dan memanfaatkan tanggal perpanjangan sebelum libur apabila masa berlaku sudah mendekati 18 Maret. “Kami mengimbau masyarakat merencanakan perpanjangan lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan potensi kelalaian yang membuat mereka harus mengajukan SIM baru,” kata Kasatlantas.
Penutupan layanan perpanjangan SIM selama libur nasional merupakan kebijakan operasional yang kerap diterapkan untuk menyesuaikan jam kerja instansi pemerintahan dan jaring layanan pendukung. Meski layanan utama ditutup, personel kepolisian tetap siaga untuk pelayanan darurat dan pengamanan wilayah.
Poin penting pengumuman Satlantas Polres Kediri Kota:
• Layanan perpanjangan SIM ditutup: 18—24 Maret 2026.
• Periode tenggang untuk perpanjangan khusus SIM yang habis 18—24 Maret: 25—31 Maret 2026.
• Bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang, mekanisme yang berlaku adalah penerbitan SIM baru.
Kasatlantas menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan mobile atau samsat keliling bila tersedia pada hari-hari biasa. Ia juga mendorong pemilik SIM untuk selalu membawa dokumen pendukung yang lengkap saat mengajukan perpanjangan agar proses berjalan cepat dan lancar.
Pengumuman ini disampaikan Satlantas Polres Kediri Kota melalui poster informasi resmi yang beredar di media sosial instansi setempat, sebagai upaya memastikan warga mendapatkan informasi praktis mengenai jadwal layanan dan konsekuensi administrasi bila melewatkan masa tenggang. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
