Connect with us

Peristiwa

Laksanakan Amanat UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya, Kapolres Kediri Kota Kunjungi Goa Seloangleng

Published

on

Kediriselaludihati –  Kota Kediri memiliki banyak obyek wisata sejarah , karena Kadhiri atau Kediri sudah ada sejak abad ke 8. Hal inilah yang menjadikan Kediri memiliki nilai sejarah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Tidak hanya memiliki sejarah masa lalu tapi juga sesuatu yang sakral sebagai ‘gugon tuhon” ( cerita tutur yang dipegang)  yang sekarang masih diugemi ( dipegang dari mas masa ke masa) yakni jika kepala negara datang ke Kediri akan turun jabatan.

Sebagai bentuk pelestarian sejarah dan kebudayaan menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan UU 11/2010 tentang cagar budaya. Tak terkecuali Kepolisian Republik Indonesia, yakni perihal pengamanan. Hal inilah yang dilakukan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.IK, M.Si bersama Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason,S.H bersama PJU Polres Kediri Kita  yang mengunjungi Goa Seloangleng, sebuah goa batu peninggalan Kerajaan Prabu Airlangga di Panjalu/Pangjalu Khaduru   dengan ibukotanya Dhaha yang kemudian ibukota ini dikenal dengan Jalan Dhoho.

“Saya bersama PJU dan Kapolsek Mojoroto melakukan kunjungan ke tempat-tempat sejarah salah satunya Goa Selomangleng. Selain ingin belajar juga memastikan keamanan peninggalan sejarah yang luar biasa ini yang wajib dilindungi sesuai amanat UU 11/2010 tentang cagar budaya,” kata AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.IK, M.Si, Kapolres Kediri Kota.

Tentang Kerajaan Pangjalu/Panjalu/ Kadhiri Hal ini sesuai dengan Prasasti Pamotan/Pamwatan yang dikeluarkan raja Airlangga tahun 965 Saka atau 1043 Masehi. Menurut L.C Damais tepatnya tanggal 20 November 0142. Isi Prarasasti ini menggunakan Bahasa Jawa Kuno, ditemukan di Desa Pamotan Kecamatan Sambeng  Kabupaten Lamongan Jawa Timur . Prasasti in hilang dicuri  tahun 2003 . Dari Prasasti ini dapat diperkirakan bahwa ibukota Kerajaan Pangjalu/Panjalu/Kadhiri saat itu ialah Dhahanapura yang sekarang kita kenal dengan Jalan Dhoho Kota Kediri.

Goa ini merupakan Goa buatan manusia yang sudah ada sejak masa kerajaan pada saat itu. Selomangleng berasal dari kata Selo dan mangleng yang merupakan istilah dalam bahasa Jawa. Kata Selo mempunyai arti yaitu batu, sedangkan mangleng mempunyai arti yaitu mangklung atau menjorok keluar.

Goa ini adalah peninggalan Dewi Kilisuci Putri Raja Airlangga. Goa ini merupakan tempat bertapanya Sanggramawijaya Tunggadewi yang bergelar Rakryan Mahamantri i Hino Sanggramawijaya Dharmaprasada Uttunggadewi atau lebih dikenal oleh masyarakat Kediri sebagai Dewi Kili Suci

Goa Selomangleng adalah goa batu yang sengaja dibuat oleh manusia, bukan goa yang terbentuk dari proses alam.  Kawasan  ini  memiliki  kompleksitas  daya  tarik  wisata  yang  tidak  dimiliki oleh  objek  wisata  lain  di  kota  Kediri,  yaitu  potensi  alam  kawasan  wisata  yang  terletak  pada  lereng  Gunung  Klotok  (472  m)  dan  dihadapkan  pada  Gunung  Maskumambang (300 m) serta adanya situs arkeologis sejarah Kota Kediri.

Salah satu daya tarik dari Goa Selomangleng adalah beberapa peninggalan arca dan relief yang ada disekitar goa. Dari relief dan artefak yang terdapat di Goa Selomangleng tersebut akan di data dan dianalisis untuk mendapatkan pola dasar. 

Pola dasar dari hasil analisis tersebut akan ditransformasikan menjadi bentuk massa bangunan dari perancangan taman wisata di kawasan Goa Selomangleng. Perancangan taman wisata ini untuk menunjang pelestarian kawasan dan sebagai wadah yang selain berfungsi sebagai tempat wisata juga sebagai tempat edukasi akan budaya sejarah bagi masyarakat kota Kediri dan sekitar.

Di dalam Goa Selomangleng Kediri banyak terdapat pahatan-pahatan relief, seperti relief garudeya, relief medalion, relief kapala kala, relief kehidupan, relief pasetran, relief motif awan atau megamendung, dan lain sebagainya.

Relief Garudeya yang ada di Goa Selomangleng Kediri berceritakan tentang pembebasan. Dalam ceritanya pembebasan ini dilakukan oleh Garuda dalam membebaskan ibunya, yaitu Dewi Winata dari belenggu perbudakan Dewi Kadru dan para ular naga. Cara yang dilakukan Garuda dalam membebaskan ibunya adalah berkelana mencari tirta amerta, karena air tersebut merupakan syarat yang diberikan para ular naga kepada Garuda untuk menebus ibunya.

Garuda merupakan hewan yang terkenal sebagai kendaraan atau wahana dari Dewa Wisnu. Selain itu, di Indonesia sendiri garuda dijadikan sebagai lambang negara yang disebut sebagai Garuda Pancasila. Dalam proses pemilihan lambang negara Indonesia tidak dapat terjadi begitu saja, akan tetapi harus melewati berbagi perubahan. Cerita Garudeya sendiri merupakan salah satu dasar yang menjadikan Garuda digunakan sebagai lambang negara Indonesia. (***)

Penulis : Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri 

Continue Reading

Peristiwa

Musrenbangdes Kerep Kediri Tetapkan Rencana Kerja 2027, AKP Priyo Dorong Sinergi Desa dan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri mulai menentukan arah pembangunan desa untuk tahun 2027. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, pada Selasa (22/9/2026).

Forum berlangsung di Aula Balai Desa Kerep mulai pukul 09.00 hingga 11.10 WIB dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Tarokan, TNI-Polri, pendamping desa, perangkat desa serta unsur masyarakat.

Sekitar 50 orang mengikuti pembahasan tersebut.

Hadir Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarokan Siswanto mewakili Camat Tarokan, Danposramil Tarokan Peltu Hari Widodo mewakili Danramil Grogol, Kepala Desa Kerep Herman Affandi, S.Sos., Ketua BPD Kerep Sutini, pendamping desa Sutikno dan Bhabinkamtibmas Kerep Aiptu Syafiudin.

Forum tidak hanya membicarakan rencana tahun berikutnya. Ketua BPD Kerep juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang telah terealisasi selama 2026.

Pembahasan kemudian diarahkan pada rancangan program dan kebutuhan Desa Kerep untuk tahun anggaran 2027.

Dalam forum tersebut, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo menyampaikan bahwa Musdes di tingkat desa menjadi pengalaman tersendiri baginya sejak memimpin Polsek Tarokan.

“Saya selaku Kapolsek Tarokan baru pertama kali mengikuti rapat Musdes di tingkat desa yang tentunya menjadi pengalaman baru bagi saya,” kata AKP Priyo.

Priyo juga menyinggung persoalan anggaran 2027. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kepada peserta bahwa terdapat penyesuaian anggaran yang menurutnya akan berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur sehingga desa perlu melihat kembali kegiatan yang lebih prioritas dan mendesak.

“Untuk tahun 2027 tidak ada pembangunan infrastruktur pemerintah karena anggaran dari pemerintah pusat mengalami pengurangan. Oleh karena itu, untuk anggaran bisa dialokasikan ke kegiatan yang lain yang lebih utama dan mendesak,” ujarnya dalam forum.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Kapolsek dalam Musdes Kerep. Secara nasional, kebijakan fiskal 2027 masih berada dalam proses RAPBN. Data Kementerian Keuangan per September 2026 menyebut alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun, termasuk Dana Desa Rp77 triliun. Pemerintah juga masih menempatkan infrastruktur sebagai salah satu bidang dalam arah belanja 2027.

Karena itu, besaran anggaran yang akhirnya dapat digunakan Desa Kerep serta program infrastruktur yang bisa dibiayai tetap bergantung pada ketentuan dan alokasi anggaran yang berlaku bagi desa tersebut.

Di luar persoalan anggaran, AKP Priyo menekankan pentingnya hubungan antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Tarokan.

“Saya berharap bahwasanya kami dari instansi Polri, yaitu Polsek Tarokan, bisa bersinergi baik dengan unsur pemerintahan yang ada maupun dengan seluruh masyarakat di wilayah Tarokan,” katanya.

Menurut Priyo, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa dapat ditangani melalui komunikasi antarpihak.

Musrenbangdes juga diisi sambutan Kepala Desa Kerep, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarokan, Danposramil Tarokan dan pendamping desa.

Setelah melalui pembahasan, peserta Musdes menyepakati sekaligus menetapkan RKPDes Kerep Tahun Anggaran 2027.

Penetapan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah desa dalam menentukan program tahun berikutnya. Di tengah kebutuhan masyarakat yang beragam, forum perencanaan desa menjadi ruang untuk memilah program yang benar-benar mendesak dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Bagi Desa Kerep, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun daftar usulan, melainkan memastikan program yang telah disepakati dalam Musrenbangdes dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.(res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Harapan Rumah Layak untuk Warga Semampir Kediri, Usulan Revitalisasi RTLH Mulai Dicek

Published

on

Kediriselaludihati.com – Harapan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak mulai terbuka bagi Juari, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Rumahnya yang berada di Jalan Mayor Bismo RT 01 RW 01 masuk dalam usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan mulai mendapatkan pengecekan dari pihak kelurahan, pada Selasa (22/9/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Lurah Semampir Merta Ayu Galuh Puspita, S.H., bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Semampir Dimas Teo Andrian Putra, S.STP., M.H., Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi serta Ketua RT 01.

Mereka mendatangi langsung rumah Juari untuk melihat kondisi bangunan yang telah diusulkan mendapatkan program perbaikan atau revitalisasi.

Lurah Semampir Merta Ayu Galuh Puspita mengatakan pengecekan lapangan diperlukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap usulan RTLH.

“Rumah Bapak Juari diusulkan untuk mendapatkan perbaikan atau revitalisasi sehingga nantinya dapat menjadi rumah yang layak huni,” kata Merta Ayu saat melakukan pengecekan.

Kehadiran perangkat kelurahan secara langsung juga diperlukan untuk melihat kondisi faktual rumah, sehingga usulan tidak hanya didasarkan pada data administrasi.

Dalam pengecekan tersebut, Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi turut melakukan pendampingan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari pendampingan kegiatan kewilayahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir melakukan pendampingan bersama pihak kelurahan dalam pengecekan rumah warga yang diusulkan untuk mendapatkan revitalisasi agar menjadi rumah yang layak huni,” kata Kompol Bowo.

Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan tidak semata berkaitan dengan penanganan gangguan keamanan. Polisi juga hadir dalam berbagai kegiatan sosial yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Dodik juga berdialog dengan pemilik rumah dan menyampaikan pesan mengenai keamanan lingkungan.

Pengecekan RTLH tersebut menjadi tahap penting karena kondisi sebenarnya dari bangunan dapat dilihat langsung sebelum usulan perbaikan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Belum disebutkan kapan revitalisasi rumah Juari akan mulai dikerjakan maupun besaran bantuan yang akan diterima. Namun pengecekan lapangan menjadi langkah awal untuk memastikan rumah yang diusulkan memang mendapatkan perhatian berdasarkan kondisi faktualnya.

Bagi Juari, proses tersebut membawa satu harapan sederhana: rumah yang selama ini ditempatinya dapat diperbaiki menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan layak.(res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Jabon Kediri Resah Ular dari Kebun Tebu Masuk Permukiman, Pemerintah Desa hingga Polisi Turun Mediasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Keberadaan kebun tebu di tengah kawasan permukiman Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memicu keluhan warga. Sejumlah warga mengaku berulang kali menemukan ular masuk ke pekarangan hingga rumah.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja mediasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, warga dan perwakilan pemilik lahan, pada Selasa (22/9/2026).

Pertemuan berlangsung di Balai Desa Jabon mulai pukul 10.00 WIB. Mediasi dilakukan setelah keluhan warga Gang VI dan Gang VII terkait keberadaan tanaman tebu di sekitar permukiman tidak menemukan penyelesaian melalui komunikasi sebelumnya.

Sekretaris Desa Jabon Anang S. mengatakan keluhan tersebut sebenarnya telah dibahas di tingkat pemerintah desa dan diteruskan kepada Kecamatan Banyakan.

“Silakan warga dan perwakilan pemilik lahan menyampaikan keluh kesahnya dan nanti kita cari solusi,” kata Anang saat membuka pertemuan.

Menurut Anang, pihak desa juga telah mengundang Widodo selaku pihak yang menggarap atau menanam tebu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Warga kemudian menyampaikan satu per satu persoalan yang mereka alami.

Ketua RT 02 RW 04 Desa Jabon menyebut keberadaan tanaman tebu di kawasan permukiman dikeluhkan karena warga mendapati hewan liar, termasuk ular, masuk ke lingkungan tempat tinggal.

Menurut dia, warga sebelumnya telah berusaha berkomunikasi dengan pihak penggarap lahan, tetapi belum mendapatkan respons. Warga juga mengaku memiliki sejumlah rekaman video yang memperlihatkan keberadaan ular di sekitar permukiman.

Keluhan serupa disampaikan Dwi, warga RT 03 RW 04. Menurutnya, tanaman tebu yang berada di tengah permukiman dinilai kurang sesuai dengan kondisi lingkungan yang kini telah dikelilingi rumah warga.

“Banyak hewan warga yang mati akibat ular dari areal tebu dan sudah beberapa kali masuk ke dalam rumah warga,” ungkap Dwi dalam mediasi.

Warga, lanjut dia, tidak mempersoalkan apabila lahan tersebut tetap digunakan untuk kegiatan produktif. Namun mereka meminta jenis tanaman yang digunakan dipertimbangkan kembali.

“Warga meminta agar lahan tersebut tidak ditanami tebu, silakan ditanami tanaman lainnya,” katanya.

Ketua RT 03 RW 04 juga menegaskan warga tidak bermaksud menghalangi pemilik lahan mencari penghasilan.

“Kami tidak menghambat usaha orang lain, namun dalam usaha tersebut jangan sampai merugikan warga sekitar,” ujarnya.

Keluhan ternyata tidak hanya datang dari warga Gang VII. Perwakilan warga Gang VI juga menyampaikan bahwa lingkungan mereka ikut terdampak karena beberapa kali mendapati ular masuk ke pekarangan.

Di sisi lain, Samiati selaku perwakilan pemilik lahan memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan lahan yang digunakan merupakan milik pribadi dan tanaman tebu menjadi salah satu sumber penghidupan keluarganya.

“Kami menanam tebu di atas lahan hak milik pribadi. Yang membuat masalah adalah ular, bukan tanaman tebunya,” kata Samiati.

“Tanaman tebu merupakan salah satu usaha keluarga kami untuk menyambung hidup,” lanjutnya.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian coba dijembatani pemerintah desa dan kecamatan.

Kepala Dusun Jabon Tengah mengingatkan bahwa hak pemilik tanah perlu dihormati, tetapi pemanfaatannya juga perlu mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang berada di sekeliling lahan.

“Mari kita memadukan hukum dengan toleransi. Tanah tersebut memang merupakan hak milik, namun apabila dimanfaatkan untuk usaha pertanian jangan sampai merugikan orang lain,” ujarnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyakan Priyadi menegaskan forum tersebut merupakan mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, bukan lembaga yang mengambil keputusan hukum atas sengketa.

“Kegiatan ini merupakan mediasi dan kami bukan sebagai lembaga pemutus,” kata Priyadi.

Ia meminta masing-masing pihak tidak mempertajam perbedaan dan berupaya menemukan jalan tengah.

“Mari kita saling menghormati dan menghargai dalam mencari solusi,” tambahnya.

Bhabinkamtibmas Desa Jabon Bripka Gaguk Santoso bersama Babinsa kemudian memberikan masukan agar lahan tetap dapat dimanfaatkan pemiliknya tanpa menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah melakukan perawatan lahan secara lebih baik atau mengganti tebu dengan tanaman lain yang dinilai tidak mengganggu warga sekitar.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Banyakan Harto juga meminta persoalan segera mendapatkan jalan keluar.

“Permasalahan ini segera dicari solusi karena ini menyangkut keselamatan warga,” katanya.

Dari mediasi tersebut mengemuka rencana pembuatan surat pernyataan bahwa lahan tidak lagi ditanami tebu dan dapat dimanfaatkan untuk jenis tanaman lain yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Tanaman tebu yang menjadi sumber keluhan warga disebut telah memasuki masa tebang atau panen.

Setelah pertemuan di balai desa, unsur pemerintah kecamatan, desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak terkait melanjutkan kegiatan dengan melihat langsung kondisi lahan di Gang VII Desa Jabon.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. menyebut keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam persoalan tersebut diarahkan pada upaya problem solving agar keluhan warga tidak berkembang menjadi konflik antarpihak.

Mediasi juga memperlihatkan dua kepentingan yang harus dipertemukan: hak pemilik untuk memanfaatkan lahannya sebagai sumber penghidupan dan hak warga mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman.

Kesepakatan yang dirumuskan selanjutnya diharapkan menjadi jalan tengah agar lahan tetap produktif tanpa kembali memunculkan keresahan di tengah permukiman. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page