

kriminal
Pelaku Tipu Gelap Ranmor Diringkus Satreskrim Polresta Kediri
Kediriselaludihati.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul. 02.30 WIB. Pelaku diamankan dari wilkum Kabupate Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan Safarudin(23) alamat Dsn. Dahu Rt/Rw : 005/002 Ds. Jatirejo Kec. Banyakan Kab. Kediri. Waktu kejadian Senin, 29 Mei 2020 sekira pkl.11.00 WIB dilaporkan hari Kamis, tgl 13 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
TKP di depan rumah Nur Wakid Jl. Ahmad Dahlan Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku bernama Agung Yudiono (39) warga Jl. Perdana Kusuma 42 C Kecamatan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Domisili sekarang : Kos di Jl. Sultan Agung No.37 Rt/Rw : 05/04 Kel. Magersari Kec. Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Awalnya pelapor bemiat menjual kendaraan sepeda motor merk Honda Vario milik pelapor dengan cara mengiklankan kendaraan itu melalui media Sosial “facebook milik pelapor. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 pelapor menerima pesan di messenger Facebok akun atas nama “Rombengan Aji Parah menanyakan apakah unit yang dijual oleh pelapor masih ada atau sudah terjual.
Kemudian antara pelapor dan terlapor melanjutkan komunikasi via Whatsapp dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 terlapor datang ke rumah pelapor bersama seorang laki-laki yang mengaku bemama Nur Wakid. Setelah terjadi tawar-menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000.
Dikarenakan pada saat itu terlapor tidak membawa uang tunai, kemudian terlapor mengajak pelapor dan Nur Wakitd untuk mengambil uang di ATM RS Ahmad Dahlan dan setelah selesai mengambil uang di ATM terlapor mengajak pelapor ke rumah Nur Wakid dan sesampainya di rumah Nur Wakud, terlapor pamit untuk mencoba kendaraan milik pelapor tesebut.
Setelah ditunggu selama 30 menit terlapor tidak kembali kemudian pelapor mencoba untuk mencari namun tidak menemukanya kemudian pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebyut ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CS 1 Nopol : AG-4817-BV (TKP Tamanan Kec. Mojoroto Kota) Unit sepeda motor TVS Nopol : AG-5462-JM TKP Kel.Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri. 1 kaos warna merah dan celana pendek kotak (baju yang digunakan di TKP Ngampel Kec. Mojoroto kota Kediri. 1 buah masker warna hitam. 1 pasang sepatu warna hitam merah merk Ando. 3 buah cat pilox warna merah, hitam ,dan abu – abu.2 buah Hp jenis Samsung AC3 warna merah putih beserta simcard Nomer 085852779454 dan Hp Oppo biru hitam beserta simcard Nomer 085707204191. 1 buah tas pinggang warna merah. 1 buah BPKB Honda Vario Nopol : W-6547-ZO (dari korban/pelapor).
Hasil Intrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Ranmor 4 unit R2 dan 1 Unit roda empat TKP diwilayah Kediri Kota diantaranya Wilcam Pesantren : 2 TKP (1 unit R2 dan 1 unit R4). Wilcam Kota Kediri : 1 TKP (1 unit R2) dan Wilcam Mojoroto : 2 TKP (2 unit R2).
“Diduga pelaku merupakan residivis. Diantaranya tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2 sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp sesuai pasal 363 KUH Pidana,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
kriminal
Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Produsen Miras Palsu dan Pelaku Pengeroyokan


Kediriselaludihati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).
Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di salah satu kafe kawasan Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. “Hari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus, yaitu dugaan keracunan miras, produksi miras ilegal, dan pengeroyokan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, serta Balai POM Kediri menunjukkan adanya dugaan intoksikasi alkohol pada korban. “Kelebihan konsumsi miras diduga menyebabkan kerusakan organ hingga mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Kasus kedua terkait produksi miras impor palsu yang diedarkan di wilayah Kediri. Polisi menemukan pelaku memproduksi beberapa merek miras impor yang tidak memenuhi standar. “Miras palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal,” tegas AKP Cipto.
Selain itu, Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Banyakan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak berhadapan dengan hukum.“Selanjutnya, para tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, menindak tegas pelaku tindak kriminal, serta melindungi masyarakat dari ancaman miras ilegal dan aksi premanisme. (res/aro)
kriminal
Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.
Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)
kriminal
Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16)
Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD.
AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.
“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara.
Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC.
Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut
“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang