Connect with us

Uncategorized

Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter dan Drone

Published

on

Brimob Polri mengerahkan tim drone Bid TIK untuk mendeteksi sekaligus mencari kemungkinan lokasi pengungsian warga yang daerahnya masih terisolir akibat gempa Cianjur Jawa Barat.

Koordinator Tim SAR Vertical Rescue Satlat Korps Brimob, Kombes Pol Rantau Isnur Eka menjelaskan tim khusus tersebut sudah dibekali sejumlah drone yang digunakan untuk mencari dan mendeteksi kemungkinan lokasi pengungsian warga yang belum bisa ditembus kendaraan roda dua dan roda empat.

Rantau menjelaskan apabila tim itu menemukan lokasi pengungsian warga, tim bakal langsung melaporkan ke posko Brimob atau Posko Induk Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan cara penyelamatan warga.

“Jadi kami mengirim tim kecil ini menggunakan alat transportasi helikopter dari Polairud di mana tim drone Brimob tersebut juga telah membawa perlengkapan drone untuk mencari kemungkinan adanya shelter-shelter warga,” tutur Rantau di Cianjur, Sabtu (26/11/2022).

Rantau optimistis tim tersebut bisa memberikan berbagai informasi yang lebih akurat dalam proses pencarian. Pasalnya, penggunaan helikopter dan drone bisa lebih efisien dan efektif dalam mencari shelter warga.

Adapun data dari laporan yang diterima Tim SAR Satlat Brimob, dari 37 lokasi terisolir hingga hari ini tersisa tiga lokasi, yaitu Kampung Kadu Gede, Pasir Manggu, dan Pasar Tunagan.

Menurut Rantau, tim drone tersebut bakal terus mencari lokasi pengungsian warga terisolir selama satu minggu ke depan yang difasilitasi oleh Polairud.

“Kita sudah membawa bekal untuk 6 hari perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, Rantau juga bakal mencari informasi tentang desa yang terisolir tersebut baik melalui informasi lisan warga setempat maupun informasi yang beredar di media massa dan media sosial.

“Nah, nanti media itu bakal kita saring lagi semua informasinya,” tuturnya.

Continue Reading

Uncategorized

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak

Published

on

Cianjur – Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memimpin langsung penanaman perdana bawang putih di Kabupaten Cianjur, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanaman bawang putih secara serentak di 14 daerah di Jawa Barat sebagai upaya mendukung terwujudnya swasembada bawang putih nasional.

Penanaman yang digelar di Kampung Maleber, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, tersebut turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., serta Forkopimda Kabupaten Cianjur. Penanaman dilakukan pada lahan seluas 6 hektare yang melibatkan kelompok tani setempat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanaman bawang putih, panen raya, sekaligus ground breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini merupakan implementasi Asta Cita yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu pilar utama bangsa.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan Kabupaten Cianjur menjadi salah satu dari 14 daerah di Jawa Barat yang dipilih untuk menjalankan program penanaman bawang putih.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan kemandirian bangsa.

“Seperti yang selalu disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto, ketahanan pangan merupakan kunci kemandirian bangsa. Dengan swasembada, kita bukan hanya memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi juga memperkuat martabat Indonesia. Maka dari itu, Polri bergerak untuk menyukseskan Asta Cita swasembada, salah satunya melalui bawang putih,” ujar dia.

Wakapolri menjelaskan, kebutuhan bawang putih nasional saat ini mencapai lebih dari 600 ribu ton per tahun. Namun, sekitar 95 persen kebutuhan tersebut masih bergantung pada impor. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polri terus mendorong pengembangan budidaya bawang putih bersama kelompok tani dan para pemangku kepentingan.

“Sejak tahun 2025, kami telah memulai langkah konkret bekerja sama dengan kelompok tani. Total luas lahan yang telah dikembangkan mencapai 948 hektare dengan capaian panen basah sebesar 9.480 ton pada tahun 2026 ini,” katanya.

Menurutnya, program tersebut juga terus diperluas dengan melibatkan jajaran kewilayahan Polri. Sebanyak 14 Polda dengan 59 Polres telah berpartisipasi aktif, dengan total lahan yang ditanam mencapai 279,53 hektare dan estimasi hasil panen sebesar 2.795,4 ton.

Khusus di wilayah Polda Jawa Barat, penanaman bawang putih serentak dilaksanakan pada lahan seluas 44,58 hektare dengan potensi hasil panen mencapai 445,8 ton. Lahan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya PTPN, Dinas Pertanian, serta Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan.

Wakapolri mengatakan luasan lahan tersebut akan terus dikembangkan secara bertahap sehingga produksi bawang putih nasional dapat semakin meningkat.

“Jumlah produksinya juga akan bertambah seiring penambahan lahan. Hingga target swasembada bawang putih terwujud,” kata dia.

Selain kegiatan penanaman di Cianjur dan wilayah Jawa Barat, rangkaian kegiatan serentak juga dilaksanakan di Sembalun, Lombok Timur. Di lokasi tersebut dilakukan penanaman bawang putih pada lahan seluas 120 hektare, panen raya pada lahan 105 hektare, sekaligus ground breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri.

Gudang tersebut akan menjadi fasilitas penyimpanan dan penjemuran bawang putih untuk menjaga kualitas hasil panen serta mendukung stabilitas pasokan bawang putih.

Continue Reading

Uncategorized

Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

Published

on

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026). Pengungkapan dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berkedudukan di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.

Dalam aksinya, pelaku melakukan manipulasi dan penyamaran komunikasi melalui email sehingga seolah-olah berasal dari pihak perusahaan yang sah. Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

Korban kemudian melakukan transfer sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan para pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, serta LJ, laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.

LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam komunikasi dengan pihak lain yang berada di China serta membantu menjalankan transaksi atas dana hasil kejahatan.

Dari kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka di Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, setelah dana masuk ke rekening, pelaku yang berada di China memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.

Sementara itu, otak pelaku berinisial CW yang diduga berada di China masih dalam proses pencarian. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang dan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.

Deddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa Polri terus memperkuat sinergi dengan lembaga dalam negeri maupun mitra penegak hukum internasional untuk mengungkap kejahatan siber yang bersifat lintas negara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutupnya.

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Published

on

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.

Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.

CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.

“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.

Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.

“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page