Peristiwa
Polsek Kediri Kota Operasi Yustisi Penegakkan Prokes, Ini Sasarannya
Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Rabu3 Maret 2021
Bentuk giat Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020.
Surat Edaran Walikota Kediri Nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pademi Covid-19. Yang berlaku pada tanggal 8 Maret 2021, adapun titik lokasi Penindakan Yustisi/ Patroli dan hasilnya yakni di Jalan Padang Padi Kaliombo. Teguran lisan 25, tertulis 6, membagikan masker 35.
Petugas Melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Selain itu uga menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk mentaati Protokol kesehatan dan Peraturan dari Pemerintah.
“Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an)
Lalu Lintas
Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 di Lapangan Apel Mako Polres Kediri Kota, Senin (17/11/2025). Apel dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya operasi lalu lintas terpusat yang berlangsung serentak di seluruh Jawa Timur.
Apel berlangsung dengan kehadiran berbagai unsur penting, mulai dari pejabat utama Polres Kediri Kota, para Kapolsek jajaran, perwakilan Kodim 0809 Kediri, Subdenpom Kediri, hingga Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan PT Jasa Raharja Kota Kediri. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya kepolisian.
Pada apel tersebut, AKBP Anggi bertindak sebagai Pimpinan Apel, sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjadi Perwira Apel. Penyematan pita operasi kepada perwakilan Polri, TNI, dan Dishub dilakukan sebagai simbol dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru.
Barisan pasukan memenuhi lapangan apel dengan komposisi rapi dari berbagai satuan, mulai dari Satsamapta, Satlantas, unit gabungan Intelkam–Reskrim–Resnarkoba, hingga Dishub dan Satpol PP. Suasana apel terasa khidmat dengan iringan Korsik Polres Kediri Kota yang membawakan Mars Polri sebelum amanat apel dimulai.
Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota membacakan instruksi Kapolda Jawa Timur. Disebutkan bahwa Jawa Timur merupakan provinsi dengan mobilitas tertinggi kedua di Indonesia, dengan lebih dari 23 juta kendaraan bermotor yang beroperasi. Pada Januari hingga Oktober 2025, tercatat 22.815 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ribuan korban jiwa. Angka tersebut menjadi pengingat kuat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas.
Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai 17 hingga 30 November 2025. Fokusnya menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm SNI, melawan arus, mengemudi di bawah umur, berkendara melebihi kecepatan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual terbatas bagi pelanggaran tertentu.
Kapolres AKBP Anggi menegaskan pentingnya edukasi, penegakan hukum yang profesional, serta pendekatan humanis dalam interaksi dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa anggota kepolisian, khususnya Polantas, harus menjadi teladan dan wajah pelayanan Polri. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Laksanakan tugas dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujarnya.
Selain penindakan, Kapolres juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. Operasi Zebra tahun ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Lilin 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan.
Setelah amanat selesai, apel ditutup dengan doa bersama, penghormatan pasukan, serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan kesiapan jajaran Polres Kediri Kota dalam menjalankan Operasi Zebra Semeru 2025. (res/aro)
Peristiwa
Operasi Zebra 2025, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sosialisasi Kamtibmas dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Dalam rangka Operasi Semeru 2025, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang dan patroli wilayah di masing masing Desa dan Kelurahan guna memebrikan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai hari ini Senin 17 Nopember hingga 30 Nopember 2025.
Dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat. Imbauan ini terkait dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2024 mengajak warga untuk selalu tertib berlalulintas guna keselamatan bersama
Dalam pertemuan tersebut, petugas mengingatkan pentingnya bagi para pengemudi untuk selalu membawa surat-surat kendaraan, serta memastikan perlengkapan sepeda motor dalam keadaan lengkap.
Hal ini bertujuan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengajak masyarakat selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas
Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, di mana masyarakat menunjukkan respons positif terhadap himbauan yang disampaikan.
Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan yang ada demi keamanan bersama.
Ia menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran langsung Bhabinkamtibmas di tengah lingkungan mereka. Melalui patroli dialogis seperti ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
Peristiwa
Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Operasi Zebra 2025 dengan sasaran warga binaan, Minggu (16/11)
Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Semeru Candi Tahun 2024 kepada warga warga binaanya di masing masing kelurahan/Desa. Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung mulai tanggal 17 Nopember sampai hingga tanggal 30 Nopember mendatang.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi serta edukasi kepada warga agar mentaati peraturan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas.
Selanjutnya memberikan edukasi akan pentingnya berkeselamatan di jalan yaitu dengan jangan menggunakan HP saat berkendara, dilarang mengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm/tidak menggunakan sefety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, Melebihi kecepatan dan Menggunakan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis.
“Kemudian Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Mengurangi korban fatalitas akibat kecelakaan lalulintas serta Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, ” ucap Iptu Sundari SH Kasi Humas Polres Kediri Kota
Berikut adalah delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2025:
* Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
* Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi dan penumpang mobil).
* Pengendara di bawah umur.
* Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
* Tidak menggunakan helm standar (SNI) dan penggunaan knalpot tidak standar/brong.
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
* Pengendara melawan arus.
* Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta TKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai spesifikasi teknis.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
