Uncategorized
Pusdokkes: Dua ruang operasi disediakan tangani korban patah tulang akibat gempa Cianjur
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menerjunkan 247 personel tenaga medis untuk membantu seluruh korban gempa Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusdokkes Polri Irjen Polisi dr. Asep Hendradiana menjelaskan, ratusan tenaga medis yang diterjunkan tersebut terdiri dari tim dokter spesialis, dokter umum, perawat mahir, dan tenaga kesehatan lainnya.
Menurutnya, Pusdokkes Polri mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berbagai stakeholder terkait lainnya untuk membantu para korban gempa Cianjur Jawa Barat.
“Jadi atas instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, kami telah menerjunkan 247 personel dokter. Kita juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tuturnya di lokasi gempa Cianjur, Sabtu (26/11/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Pusdokkes Polri sudah menyiapkan dua tempat operasi untuk warga yang mengalami luka ringan maupun berat setelah peristiwa gempa Cianjur. Dua lokasi itu tidak jauh dari titik gempa yang terjadi pada Senin (21/11) itu.
“Alhamdulilah saat ini sudah ada dua ruangan operasi yang disiapkan. Sebelumnya hanya ada satu ruang operasi,” katanya.
Menurut Asep, sejauh ini total sudah ada 31 orang korban yang dioperasi di kedua ruangan operasi tersebut.
Dia berharap ruang operasi sekaligus perawatan korban itu bisa dimanfaatkan secara maksimal agar pasien tidak dirujuk ke rumah sakit di luar wilayah Cianjur.
“Kita berharap pasien tidak dirujuk ke luar Cianjur untuk berobat. Kita dekatkan rumah sakitnya ini, untuk memudahkan perawatan dan memudahkan keluarga untuk berkunjung,” ujarnya.
Asep juga menegaskan seluruh obat-obatan dan biaya perawatan terhadap warga korban gempa Cianjur tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
“100 persen gratis, tidak ada yang dikenakan biaya apapun. Ini bentuk dukungan pemerintah dan Polri terhadap korban gempa Cianjur,” tuturnya.
Uncategorized
Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap
SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.
Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,”kata Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast. (*)
Uncategorized
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Uncategorized
Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan
SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.
Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).
Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.
Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani.
Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.
“Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegas AKP Mulyani.
Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.
“Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.
Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.
PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar. (*)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
