Uncategorized
Pusdokkes: Dua ruang operasi disediakan tangani korban patah tulang akibat gempa Cianjur
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menerjunkan 247 personel tenaga medis untuk membantu seluruh korban gempa Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusdokkes Polri Irjen Polisi dr. Asep Hendradiana menjelaskan, ratusan tenaga medis yang diterjunkan tersebut terdiri dari tim dokter spesialis, dokter umum, perawat mahir, dan tenaga kesehatan lainnya.
Menurutnya, Pusdokkes Polri mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berbagai stakeholder terkait lainnya untuk membantu para korban gempa Cianjur Jawa Barat.
“Jadi atas instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, kami telah menerjunkan 247 personel dokter. Kita juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tuturnya di lokasi gempa Cianjur, Sabtu (26/11/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Pusdokkes Polri sudah menyiapkan dua tempat operasi untuk warga yang mengalami luka ringan maupun berat setelah peristiwa gempa Cianjur. Dua lokasi itu tidak jauh dari titik gempa yang terjadi pada Senin (21/11) itu.
“Alhamdulilah saat ini sudah ada dua ruangan operasi yang disiapkan. Sebelumnya hanya ada satu ruang operasi,” katanya.
Menurut Asep, sejauh ini total sudah ada 31 orang korban yang dioperasi di kedua ruangan operasi tersebut.
Dia berharap ruang operasi sekaligus perawatan korban itu bisa dimanfaatkan secara maksimal agar pasien tidak dirujuk ke rumah sakit di luar wilayah Cianjur.
“Kita berharap pasien tidak dirujuk ke luar Cianjur untuk berobat. Kita dekatkan rumah sakitnya ini, untuk memudahkan perawatan dan memudahkan keluarga untuk berkunjung,” ujarnya.
Asep juga menegaskan seluruh obat-obatan dan biaya perawatan terhadap warga korban gempa Cianjur tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
“100 persen gratis, tidak ada yang dikenakan biaya apapun. Ini bentuk dukungan pemerintah dan Polri terhadap korban gempa Cianjur,” tuturnya.
Uncategorized
Pagdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen
JAKARTA – Jabatan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) resmi diduduki perwira tinggi (Pati) Bintang Tiga atau Letjen TNI. Promosi dan kenaikan pangkat tersebut semestinya juga dilakukan di Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengapresiasi promosi jabatan tersebut mengingat tugas dan tanggung jawab yang besar.
“Kami melihat promosi pangkat untuk bintang tiga sekelas Pangdam Jaya bagus. Kenaikan pangkat itu sesuai dengan besarnya tugas dan tanggung jawab seorang Pangdam Jaya yang mengamankan Ibu Kota negara seperti Jakarta,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan kajian akademik yang dilakukannya, kata Edi, job bintang tiga itu idealnya bukan hanya Pangdam Jaya tapi juga Kapolda Metro Jaya.
Sebab, tugas dan tanggung jawab yang diembannya cukup besar yakni mengamankan Ibu Kota Jakarta.
Dengan demikian, untuk jabatan Wakapolda juga sudah semestinya mengikuti naik jadi bintang dua ( Irjen ).
Begitu pula untuk jabatan Kasatker dari yang awal dijabat Komisaris Besar ( Kombes) menjadi Brigjen ( bintang satu).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengungkap tidak sedikit Ibu Kota negara yang Kapoldanya berpangkat bintang tiga di dunia.
Contoh yang nyata adalah Kapolda di Tokyo, Jepang, kemudian Bejing, China, hingga Kapolda New York, Amerika Serikat yang pangkatnya setara dengan bintang tiga.
“Promosi untuk kenaikan pangkat Pangdam Jaya dari bintang dua menjadi bintang tiga kita dukung dan beri apresiasi,” kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.
Seperti diketahui, jabatan Pangdam Jaya resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) TNI bintang tiga. Dengan demikian, Pangdam Jaya mendapat kenaikan pangkat menjadi Letjen TNI Deddy Suryadi.
Proses pelantikan kenaikan pangkat ini dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 26 Maret 2026. (*)
Uncategorized
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital Serta Transparansi dan Akuntabilitas Aset Sitaan
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang telah memasuki tahap lanjutan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam pengungkapan tersebut, patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengidentifikasi 21 website yang terafiliasi dalam satu jaringan. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem yang terorganisir, mulai dari operasional platform hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening dan perusahaan serta penggunaan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway
Saat ini banyak pendapat dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap payment gateway menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kejahatan siber. Tidak hanya sebagai sarana transaksi, platform pembayaran kerap dijadikan titik krusial dalam mengelola dan mendistribusikan dana hasil tindak pidana, termasuk judi online, penipuan digital, dan skema investasi ilegal.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan follow the money yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang menekankan bahwa penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.
Lebih lanjut, PPATK dalam berbagai analisisnya menegaskan bahwa sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama dalam praktik judi online, penipuan (scam), hingga investasi ilegal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, e-wallet, dan instrumen pembayaran digital lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Sementara itu, ahli TPPU Yenti Garnasih menekankan bahwa aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat turut menilai bahwa pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan, guna mencegah penyalahgunaan sistem oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dinilai menjadi kunci untuk memastikan sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan terhadap prinsip know your customer (KYC), serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan menjadi aspek yang perlu terus diperkuat.
Dengan pendekatan yang komprehensif tersebut, diharapkan celah pemanfaatan sistem pembayaran digital dalam praktik judi online dan kejahatan siber lainnya dapat semakin dipersempit, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Pengungkapan jaringan yang melibatkan puluhan situs judi online ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan uang sitaan hasil judi online yang akan dirampas untuk negara.
Pengungkapan jaringan perjudian daring ini seyogyanya harus diikuti dengan tata kelola aset yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan tahapan eksekusi putusan pengadilan.
Penanganan judi online sendiri dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, melalui mekanisme penegakan hukum secara reguler, yakni pelaksanaan patroli siber dan penyelidikan intensif sebagaimana selama ini telah dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri serta jajaran di kewilayahan, termasuk yang terbaru adalah pengungkapan Praktik Perjudian Online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang telah mengamankan 19 orang tersangka pada 16 Maret 2026 yang lalu.
Pendekatan ini fokus pada pengungkapan pelaku, situs, serta jaringan operasional di balik praktik perjudian daring.
Dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2026 Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total uang yang berhasil disita sejumlah 241 Milyar rupiah.
Pendekatan Kedua, melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan, yakni menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dalam mekanisme ini, aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya merupakan rekening nominee atau pinjam nama. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam sistem keuangan.
Berdasarkan LHA serahan dari PPATK, hingga saat ini Bareskrim telah melakukan penyitaan sejumlah 142 milyar dari lebih kurang 359 rekening yang terkait praktik judol.
Dan pada 5 Maret 2026 Siber Bareskrim melakukan penyerahan uang hasil perjudian online dalam rangka eksekusi aset putusan Perma Nomor 1 tahun 2013 senilai 58 Milyar kepada Kejaksaan sebagai hasil penanganan kejahatan judol dengan mekanisme non konvensional.
Kegiatan eksekusi ini menjadi krusial dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas putusan pengadilan, dimana putusan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi
nyata dilaksanakan, selain itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan dan aparat penegak hukum serta menertibkan administrasi dan tata kelola eksekusi sesuai standar dan prosedur yang diatur dalam PERMA yaitu transparan, akuntabel, dan terukur.
Sejumlah pengamat dan ahli menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus diikuti dengan tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel. Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online, sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, tetapi harus memastikan seluruh rantai, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh.
Dari sisi pencegahan kejahatan keuangan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menekankan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci untuk memastikan aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dihentikan.
Dengan nilai sitaan yang signifikan dalam kasus ini, publik menaruh harapan besar agar proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi putusan pengadilan yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara.
Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir secara utuh—mulai dari pengungkapan, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan secara transparan dan akuntabel yang dilakukan secara kolaboratif oleh para aparat penegak hukum.
Uncategorized
Pangkat Kapolda Metro Harusnya Juga Komjen Pol
Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal.
Menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta dan secara hukum ketatanegaraan seharusnya pangkat untuk jabatan Kapolda Metro disesuaikan dan di setarakan.
“Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya, pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend).” Ungkap Prof Juanda.
Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan di bawahnya.
Misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur-direkturnya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.
“Bahkan seluruh jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu dipikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan.” Ujar Prof Juanda.
Maksut dari pemikiran Prof Juanda, agar ada keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerja tidak jauh berbeda.
“Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga, maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat”. Tegas Prof Juanda.
Ia menambahkan jika tidak menyesuaikan bisa mengganggu tradisi yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Bahkan bisa berpotensi tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.” Tambahnya.
Untuk mencegah jangan sampai terjadi hambatan kordinasi dan gangguan psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama, maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komjend.
“Semua tergantung kebijakan dan keputusan Kapolri sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.” Pungkas Prof Juanda.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
