Peristiwa
Sampaikan BPNT dan PKH di Kelurahan Jamsaren Kediri dapat Penjagaan Polisi
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Moh. Rofiq, S.H melakukan patroli sambang.
Petugas datang ke Gedung serbaguna Kantor Kelurahan Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri, pada Hari Kamis 24 Nopember 2022 pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB.
Tiga pilar Kelurahan Jamsaren melaksanakan pengaturan dan pemantauan Penyerahan Bansos BPNT dan PKH, kepada warga masyarakat yang berhak.
Adapun keterangan bansos sebagai berikut. Penyaluran dilakukan untuk program PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Program Sembako) dan BLT Bantalan BBM.
Jenis Bantuan yang akan Dibagikan. PKH : Berbeda – beda menyesuaikan komponen yang dimiliki (ibu hamil, lansia diatas 70 tahun, disabilitas,balita,anak sekolah s/d SMA) semakin lengkap komponen bansos yang didapat semakin besar Terendah Rp. 225.000
BPNT/Program Sembako : Rp. 200.000/bulan yang akan dirapel bulan oktober,nopember dan desember sehingga yang akan diterima Rp. 600.000
BLT Bantalan BBM Rp 150.000/bulan yang akan dirapel bulan nopember dan desember sehingga bantuan yang diterima Sebesar Rp. 300.000
Jumlah penerima : 579 Orang. Hadir : 563 Orang. Tidak hadir : 43 Orang. Petugas pemberi Bansos dari Kantor POS Kota Kediri,
Pelaksanaan dengan memperhatikan protokol kesehatan wajib memakai masker.
“Kegiatan berlangsung dengan aman tertib dan kondusif,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Inspirasi
AKP Yudho: Lingkungan Kerja yang Resik Cerminkan Pelayanan Polri yang Profesional
Kediriselalududihati – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan kurvey atau kerja bakti di Markas Komando (Mako) Satlantas Polres Kediri Kota, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kurvey yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satlantas Polres Kediri Kota. Personel membersihkan area perkantoran, halaman, ruang pelayanan, serta fasilitas pendukung lainnya guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan kurvey tidak sekadar rutinitas kebersihan, tetapi juga bagian dari implementasi nilai-nilai Program ASRI yang saat ini terus digaungkan pemerintah pusat.
“Program ASRI menekankan pentingnya lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah. Nilai-nilai itu sangat relevan dengan tugas kepolisian, karena lingkungan kerja yang tertata akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Yudho.
Menurut dia, Mako yang bersih dan terawat akan menciptakan suasana kerja yang positif bagi personel, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.
AKP Yudho menambahkan, kurvey juga menjadi sarana pembinaan internal untuk menumbuhkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, dan kepedulian anggota terhadap lingkungan. Melalui kegiatan bersama, soliditas dan kebersamaan personel Satlantas diharapkan semakin kuat.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan dan kerapian kantor adalah bagian dari profesionalisme. Pelayanan yang baik dimulai dari lingkungan kerja yang baik,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar meskipun dilaksanakan dalam suasana puasa Ramadhan. Tidak ada gangguan terhadap aktivitas pelayanan, dan seluruh rangkaian kurvey berjalan sesuai rencana.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program ASRI melalui kegiatan nyata di lingkungan kerja maupun dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Presisi Polri untuk mewujudkan institusi kepolisian yang humanis, profesional, dan dekat dengan masyarakat. (res/aro)
Lalu Lintas
Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan Jalanan Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Patroli Dialogis di Kota Kediri
Kediriselalududihati – Satlantas Polres Kediri Kota meningkatkan patroli di sejumlah obyek vital dan titik rawan parkir liar di wilayah hukum Kota Kediri, Kamis sore (19/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, menyasar berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin dengan melibatkan personel Brigade Motor (BM) Turjawali cadangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada pengawasan obyek vital serta penertiban parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan selama bulan Ramadhan dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
“Anggota melaksanakan patroli secara dialogis dengan juru parkir di lapangan khususnya selama bulan Ramadhan ini. Kami memberikan imbauan agar penataan parkir dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan yang rawan kemacetan,” ujar AKP Tutud Yudho dalam keterangannya.
Menurut dia, keberadaan parkir liar di sejumlah titik masih menjadi salah satu penyebab utama kepadatan lalu lintas di Kota Kediri. Oleh karena itu, patroli rutin dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus pengawasan agar aktivitas parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memantau parkir liar, personel Satlantas juga melakukan pemantauan situasi keamanan di sekitar obyek vital, pusat aktivitas masyarakat, dan jalur-jalur utama. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa kegiatan patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kediri. (res/aro)
Peristiwa
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
