Connect with us

kriminal

Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan  penggelapanKamis, 25 Juni 2020.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan  laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana  pencurian.

Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.

TKP Kedua  yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana  penggelapan  di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan  Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.

“Kronologis kejadian  LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan  awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada.  Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H

Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian  yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa  LENI ANGGRAINI.

“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.

Penadah Kasani (65) alamat  Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni  BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai  LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).

1  unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.

“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri  melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten  Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB  diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.

Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri  diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.

Hasil interograsi  diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana  curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor  Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.

“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor  sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.

Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor  sepeda  motor  Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP  Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.

“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda  motor tersebut  di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Published

on

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16) 

Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD. 

AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.

“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara. 

Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC. 

Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut 

“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)

Continue Reading

kriminal

Edar Karunia Ditangkap Tim Buser Polsek Kediri Kota Usai Bobol Motor di Ngronggo dan Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Edar Karunia (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri. 

Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan dari korban di Jl. Super Semar, Kelurahan Ngronggo.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati, warga setempat. Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda, yakni:

1. Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo (Laporan Awal)

2. Kos-kosan di Perempatan Kak So ke arah selatan

3. Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto (Beat Merah)

4. Depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto (Beat Deluxe)

“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ujar Kompol Ridwan.

Modus operandi, lanjut Kapolsek, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada Edar. Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku antara lain:

Tiga unit sepeda motor Honda Beat (warna putih, hitam, dan sweat hitam)

Tiga buah kunci T

Uang tunai Rp1.200.000

Satu buah helm putih dan satu helm kuning

Kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”

Rekaman CCTV dan surat keterangan leasing

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Ridwan, Rabu (21/5)

Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan dan memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page