Connect with us

kriminal

Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan  penggelapanKamis, 25 Juni 2020.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan  laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana  pencurian.

Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.

TKP Kedua  yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana  penggelapan  di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan  Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.

“Kronologis kejadian  LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan  awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada.  Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H

Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian  yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa  LENI ANGGRAINI.

“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.

Penadah Kasani (65) alamat  Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni  BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai  LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).

1  unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.

“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri  melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten  Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB  diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.

Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri  diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.

Hasil interograsi  diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana  curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor  Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.

“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor  sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.

Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor  sepeda  motor  Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP  Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.

“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda  motor tersebut  di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan. 

Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka. 

Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus). 

Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)

Continue Reading

kriminal

Total 24 Laporan Polisi Dibuat, Sat Samapta Catat Penindakan Tertinggi

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Polres Kediri Kota mencatat 24 laporan polisi (LP) terkait penindakan minuman keras (miras) selama November 2025. Data tersebut tertuang dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) penindakan miras yang dilaporkan Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, S.H., pada Selasa siang.

Dari keseluruhan penindakan, sebanyak 222 botol miras berhasil disita dari berbagai operasi yang dilakukan Sat Samapta serta polsek jajaran, baik wilayah urban maupun rural.

Sat Samapta menjadi satuan dengan jumlah penindakan tertinggi, yakni 10 LP dengan penyitaan 112 botol miras. Disusul polsek rural yang secara keseluruhan mencatat 13 LP dengan barang bukti 110 botol.

Di wilayah rural, Polsek Tarokan mencatat penindakan tertinggi dengan 4 LP dan 26 botol miras disita. Polsek Mojo menyusul dengan 2 LP dan 30 botol barang bukti. Sementara Polsek Semen dan Polsek Banyakan masing-masing menindak 3 LP, dengan penyitaan 11 dan 36 botol miras. Polsek Grogol mencatat 1 LP dengan penyitaan 8 botol.

Untuk wilayah urban, penindakan terbilang lebih kecil. Polsek Kediri Kota mencatat 1 LP dengan 2 botol miras disita, sedangkan Polsek Pesantren dan Polsek Mojoroto nihil laporan maupun barang bukti.

Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo menyampaikan bahwa operasi miras akan terus digencarkan mengingat peredaran barang haram tersebut sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap miras bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Seluruh kegiatan penindakan berjalan aman dan lancar, dan hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan strategi operasi lanjutan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.(res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sriwijaya

Published

on

Kediriselaludihati. – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri. Dua pelaku berinisial KAF (20) dan CW (25) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/11/2025), setelah penyidik memperoleh bukti dan identitas para terduga pelaku.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban, Naufal Islahul Ubaidillah, sedang tampil sebagai barongan dalam pentas jaranan. Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga dalam kondisi mabuk mendekat lalu memukuli korban hingga terjatuh. Warga sekitar segera melerai, sementara para pelaku melarikan diri.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami memar di bagian wajah dan langsung melapor ke Polsek Kediri Kota. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti pendukung berupa rekaman video serta keterangan saksi. Identitas para pelaku berhasil diketahui tidak lama setelah kejadian.

“Setelah kami pastikan keberadaan tersangka melalui informan, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Raden Patah. Saat diamankan, tersangka sedang tidur. Keduanya mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Ridwan Sahara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bergambar kepala macan yang digunakan saat kejadian. Flashdisk berisi rekaman video juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasus kini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambah Kapolsek. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page