kriminal
Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan
Kediriselaludihati.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan penggelapanKamis, 25 Juni 2020.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.
TKP Kedua yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Kronologis kejadian LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada. Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H
Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa LENI ANGGRAINI.
“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.
Penadah Kasani (65) alamat Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).
1 unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.
“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.
Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Hasil interograsi diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.
“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.
Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor sepeda motor Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.
“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda motor tersebut di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)
kriminal
Perjudian, Narkoba hingga Miras Ilegal Jadi Target Penindakan Polisi Dalam Operasi Pekat Semeru 2026
Kediriselalaludihati – – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap sebanyak 25 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.IK, M.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (13/3/2026).
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri dilaksanakan selama 12 hari, mulai Rabu (25/2/2026) hingga Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus yang masuk dalam target operasi (TO). Rinciannya terdiri dari empat kasus perjudian dan tiga kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas juga mengungkap 18 kasus yang masuk kategori non target operasi (Non TO). Kasus tersebut meliputi satu kasus perjudian, dua kasus narkoba, serta 15 kasus peredaran minuman keras ilegal.
“Total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 sebanyak 25 kasus,” kata Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa sabu-sabu, pil dobel L, timbangan digital, alat konsumsi narkotika, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Wakapolres, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kediri Kota bersama jajaran polsek di wilayah hukumnya.
Selain itu, ia juga menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Kediri Kota, kata dia, akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, peredaran miras ilegal, serta penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya. (res/aro)
kriminal
AKBP Anggi Saputra Ibrahim: Sinergi TNI–Polri dan Satpol PP Jaga Situasi Tetap Kondusif

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam (9/3/2026) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guankamtibmas) di wilayah Kota Kediri. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pendopo Kabupaten Kediri dan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB.
Patroli gabungan ini melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, antara lain jajaran Polres Kediri Kota, Polisi Militer, serta Satpol PP Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kediri Kota, Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota selaku perwira pengawas (pawas), Kasatsamapta Polres Kediri Kota, Kasipropam Polres Kediri Kota, serta anggota gabungan Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa patroli gabungan dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan di wilayah Kota Kediri tetap kondusif, terutama pada malam Minggu yang kerap diwarnai meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar, kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, maupun tindak kriminalitas di ruang publik.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Selama patroli berlangsung, personel gabungan melakukan pemantauan di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Kediri guna memastikan situasi tetap terkendali.
Hingga kegiatan selesai, situasi kamtibmas di wilayah Kota Kediri terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.
Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa kegiatan patroli gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
kriminal
Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas
Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.
Rinciannya
- Peredaran obat terlarang (narkotika)
Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.
Bagaimana pengungkapan berlangsung?
Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.
Status penanganan dan klasifikasi perkara
Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).
Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan
Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Foto : Ilustrasi barang bukti
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
