Connect with us

kriminal

Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan  penggelapanKamis, 25 Juni 2020.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan  laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana  pencurian.

Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.

TKP Kedua  yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana  penggelapan  di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan  Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.

“Kronologis kejadian  LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan  awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada.  Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H

Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian  yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa  LENI ANGGRAINI.

“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.

Penadah Kasani (65) alamat  Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni  BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai  LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).

1  unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.

“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri  melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten  Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB  diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.

Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri  diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.

Hasil interograsi  diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana  curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor  Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.

“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor  sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.

Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor  sepeda  motor  Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP  Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.

“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda  motor tersebut  di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Empat Motor Disita, Satreskrim Polres Kediri Kota Juga Bongkar Kasus Penganiayaan Bersajam

Published

on

Kediriselaludihati- Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, masing-masing berinisial WN (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan SN (33), warga Kabupaten Sidoarjo.

Selain membongkar kasus curanmor, jajaran Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan curanmor bermula dari laporan seorang warga Desa/Kecamatan Tarokan yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di sawah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir lahan pertanian.

“Setelah selesai memupuk jagung dan hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (14/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tarokan melakukan olah TKP dan penyisiran jalur yang terpantau kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk arah pergerakan pelaku.

“Dari hasil penelusuran, diketahui tersangka berhenti di sebuah ruko. Setelah dilakukan pengecekan, ruko tersebut ternyata milik tersangka,” kata Cipto.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Supra X 125. Pengembangan berlanjut dan mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya beraksi sekali.

“Hasil pendalaman menunjukkan tersangka telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Kami mengamankan total empat unit sepeda motor serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar Cipto.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan karena terdapat indikasi adanya TKP lain yang belum terungkap. “Mohon doa masyarakat agar pengungkapan bisa lebih maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Cipto juga menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Kediri Kota dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terjadi di Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri. Pelaku berinisial KGP (25), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, telah diamankan.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih saling mengenal. Perselisihan berujung pada tindakan kekerasan dengan menggunakan pisau.
“Karena kesalahpahaman, terjadi penganiayaan menggunakan sajam. Pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Cipto.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk aksi kriminal. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Cipto. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Empat Botol Miras Diamankan dalam Patroli Harkamtibmas Dini Hari Dalam Rangka Operasi Lilin

Published

on

Kediriselaludihati — Jajaran Polres Kediri Kota menggelar patroli dan razia tempat hiburan malam sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Sabtu (20/12/2025) malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Patroli gabungan dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Kediri Kota dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Kediri Kota, Komisaris Polisi Iwan Setyo Budhi, S.H. Sebanyak 35 personel gabungan dari berbagai fungsi dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Razia ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas selama Operasi Lilin Semeru 2025, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Kompol Iwan Setyo Budhi di sela kegiatan.

Usai apel, petugas melakukan pengecekan personel dan perlengkapan di Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Selanjutnya, tim bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Razia pertama dilakukan di Flamboyan Karaoke, Jalan Sultan Agung, Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang pengunjung kedapatan membawa minuman keras. Petugas kemudian mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Barang bukti miras kami amankan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kompol Iwan.

Selanjutnya, petugas melanjutkan razia ke NAV Karaoke dan Cafe Luv. Dari dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya minuman keras maupun narkotika. Setelah rangkaian razia selesai, patroli dilanjutkan dengan kegiatan mobile untuk memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Menurut Kompol Iwan, patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Lilin Semeru 2025, terutama pada malam hari dan akhir pekan, guna memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

“Operasi Lilin Semeru tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus lalu lintas, tetapi juga penertiban penyakit masyarakat seperti peredaran miras. Ini bagian dari komitmen kami menjaga Kota Kediri tetap kondusif,” tegasnya.

Selama pelaksanaan patroli dan razia, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan dari pengunjung tempat hiburan malam. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan. 

Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka. 

Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus). 

Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page