Connect with us

Uncategorized

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan

Published

on

MULIA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya. T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.

T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai media, Jumat (06/11), mengatakan, T.T saat hendak diamankan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:

  • 1 (satu) unit sepeda motor;
  • rantai sensor;
  • uang tunai; dan
  • perlengkapan pribadi lainnya.

Kasatgas Humas menambahkan, saat ini, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” terang Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum penangkapan T.T, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E., yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. K.E. ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” tambah Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di tanah Papua, tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

“Untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat mana kala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.

Continue Reading

Peristiwa

Penindakan Pagi di Baruna Kediri, Polisi Catat Delapan STNK dan Empat Sepeda Motor

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menerbitkan 14 tilang manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Simpang Empat Baruna, Jumat, 6 November 2026. Kegiatan dimulai pukul 06.15 WIB dengan menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas.

Dalam penindakan tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa delapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor, dua surat izin mengemudi (SIM) C, dan empat sepeda motor. Seluruhnya merupakan hasil kegiatan di persimpangan tersebut pada pagi hari.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota hadir bersama anggota untuk melaksanakan penindakan. Petugas menggunakan tilang manual terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan di lapangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu menjadi kebiasaan pengguna jalan.

“Kepatuhan harus menjadi kebiasaan setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” ujar AKP Septia.

Penindakan di Baruna merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pada pekan pertama, kepolisian mengutamakan edukasi dan imbauan. Memasuki pekan kedua, tilang manual diterapkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Penindakan tersebut melengkapi sistem tilang elektronik yang tetap berjalan.

Sembilan sasaran prioritas operasi meliputi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sasaran lainnya adalah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.

Dalam kegiatan di Simpang Empat Baruna, STNK sepeda motor menjadi kategori barang bukti terbanyak. Perincian hasil penindakan belum memuat jenis pelanggaran yang mendasari masing-masing tilang. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Bluelight dan Tim Urai Pantau Lalu Lintas di Dua Persimpangan Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli malam dan menyiagakan tim urai di Simpang Empat Ringinsirah serta Simpang Empat Lonceng, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan untuk memantau arus kendaraan sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan.

Anggota patroli dan pengawalan Satlantas menggunakan kendaraan roda empat dalam kegiatan yang dikenal sebagai patroli bluelight itu. Pelaksanaannya berada di bawah kendali Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota.

Di kedua persimpangan, petugas memantau pergerakan kendaraan dan kondisi lalu lintas pada malam hari. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran perjalanan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya menjelaskan fungsi patroli dalam pengawasan situasi jalan dan penanganan persoalan yang ditemukan petugas.

“Patroli ini bertujuan untuk memantau situasi lalu lintas secara langsung, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, serta memberikan respons apabila ditemukan permasalahan di lapangan,” ujar AKP Septia saat menjelaskan kegiatan patroli pada 3 September 2026.

Patroli di Ringinsirah dan Lonceng berlangsung ketika Operasi Patuh Semeru 2026 masih berjalan. Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi itu, sembilan jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas. Di antaranya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Sasaran lainnya ialah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.

Adapun kegiatan pada Kamis malam berfokus pada patroli dan pemantauan arus lalu lintas. Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng menjadi lokasi penugasan anggota Patwal untuk mengawasi kondisi jalan serta mengantisipasi gangguan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Operasi Patuh Semeru di Kediri Kota, Polisi Terbitkan 18 Tilang di Simpang Empat Veteran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menerbitkan 18 tilang manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Simpang Empat Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, 4 November 2026. Penindakan dimulai pukul 15.30 WIB dengan menyasar pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas.

Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan roda enam, satu STNK sepeda motor, dua surat izin mengemudi (SIM) C, serta dua sepeda motor.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota hadir bersama anggota untuk melaksanakan penindakan di persimpangan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya mengingatkan bahwa kedisiplinan pengguna jalan perlu dijaga secara konsisten, termasuk setelah operasi kepolisian berakhir.

“Kepatuhan harus menjadi kebiasaan setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” ujar AKP Septia.

Penindakan di Veteran berlangsung dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2026 yang dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pada pekan pertama, kepolisian mengutamakan imbauan dan edukasi. Memasuki pekan kedua, tilang manual diterapkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Penindakan tersebut melengkapi sistem tilang elektronik yang tetap berjalan.

Sembilan sasaran prioritas operasi mencakup penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Sasaran lainnya ialah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.

Dalam penindakan di Simpang Empat Veteran, STNK kendaraan roda enam menjadi kategori barang bukti terbanyak. Adapun rincian jenis pelanggaran yang mendasari 18 tilang tersebut belum disebutkan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page