

kriminal
Edarkan Pil LL, Warga Datengan
Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polresta Kediri melakukan ungkap kasus perkara mengedarkan psikotropika jenis pil dibel L. Lokasi pengungkapan di Dsn. / Ds. Datengan Rt/Rw 02/03 Kec. Grogol Kab. Kediri, Hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2020 sekarang pukul 09.00 WIB.
Tersangka AZ (31) , warga Dusun Datengan RT/RW 02/03 Desa Datengan Kec Grogol Kab Kediri.
Barang bukti, 1(satu) bungkus plastik berisi 1008 ( seribu delapan) butir pil dobel L, 1(satu) bungkus plastik berisi 50 (limapuluh) butir pil dobel L, 1(satu) bungkus plastik berisi 8 (delapan) butir pil dobel L, 1(satu) buah plastik kresek warna hitam, 1(satu) buah HP merk Opo dan Uang tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiyah).
Pada Sabtu 15 Pebruari 2020 skr pkl 21.00 wib, anggt Opsnal unit Reskrim Polsek Grogol telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap pelaku pengedar psikotropika jenis pil dobel L di rumah TSK di Dsn. Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Sebelumnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku beberapa kali melakukan transaksi pil dobel L dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan benar kemudian pelaku beserta BBnya diamankan di Polsek Grogol guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenapan Pasal 197 Sub 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi. (res/an).
kriminal
Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.
“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
kriminal
Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang