Connect with us

kriminal

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Prostitusi Online Dibalik Peristiwa Pembunuhan

Published

on

Kediriselalaudihati.com – Polres Kediri Kota menemukan kasus baru dalam pembunuhan terhadap wanita pekerja seksual asal kota Bandung Jawa Barat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri.

Polisi berhasil menangkap pacar korban bersama pasangan suami istri yang tega memperdagangkan anak kandungnya   dalam kasus prostitusi online .

Ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota yakni Dery Kurniawan  (24)  bersama kakaknya Niki  (38)  serta suaminya Diki   (35). Dalam kasus prostitusi online   ketiga warga Kota Bandung   Jawa Barat itu sebagai pelaku traficking   yang telah memperdagangkan anak dibawah umur  

Kepada petugas   tersangka mengaku terpaksa menjual anak kandungnya sendiri   karena tak sanggup bayar hutang sewa kontrakan sebesar Rp3.000.000. Wanita yang bekerja sebagai pemulung itu kemudian membuka bisnis pelacuran melalui aplikasi pertemanan michat  

Terbongkar kasus prostitusi online itu bermula dari insiden pembunuhan terhadap M (17)  pekerja seks komersial di Hotel Lotus Garden Kota Kediri   pada 28 Februari lalu. Korban dijual oleh pacarnya   Derri Kurniawan dan dihabisi oleh pelanggannya Refi Purnomo   saat menagih uang kekurangan jasa kencan  

“Para tersangka membuka prostitusi online expo alias pamer dagang ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari bisnis esek esek yang telah ditekuni sejak awal Februari lalu   mereka berhasil mengantongi uang sebesar Rp4.000.000.    Mereka memasang tarif layanan pijat plus plus antara Rp250.000 hingga Rp350.000. Dan layanan seksual seharga Rp700.000 sampai Rp800.000,” kata : AKP Verawaty Thaib   Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Selasa (9/3) saat menggelar jumpa pers.

Ditambahkan dari penangkapan terhadap ketiga tersangka   polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar  2.400.000, ponsel dan buku transaksi rekening. Atas perbuatannya ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara . (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan. 

Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka. 

Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus). 

Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)

Continue Reading

kriminal

Total 24 Laporan Polisi Dibuat, Sat Samapta Catat Penindakan Tertinggi

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Polres Kediri Kota mencatat 24 laporan polisi (LP) terkait penindakan minuman keras (miras) selama November 2025. Data tersebut tertuang dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) penindakan miras yang dilaporkan Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, S.H., pada Selasa siang.

Dari keseluruhan penindakan, sebanyak 222 botol miras berhasil disita dari berbagai operasi yang dilakukan Sat Samapta serta polsek jajaran, baik wilayah urban maupun rural.

Sat Samapta menjadi satuan dengan jumlah penindakan tertinggi, yakni 10 LP dengan penyitaan 112 botol miras. Disusul polsek rural yang secara keseluruhan mencatat 13 LP dengan barang bukti 110 botol.

Di wilayah rural, Polsek Tarokan mencatat penindakan tertinggi dengan 4 LP dan 26 botol miras disita. Polsek Mojo menyusul dengan 2 LP dan 30 botol barang bukti. Sementara Polsek Semen dan Polsek Banyakan masing-masing menindak 3 LP, dengan penyitaan 11 dan 36 botol miras. Polsek Grogol mencatat 1 LP dengan penyitaan 8 botol.

Untuk wilayah urban, penindakan terbilang lebih kecil. Polsek Kediri Kota mencatat 1 LP dengan 2 botol miras disita, sedangkan Polsek Pesantren dan Polsek Mojoroto nihil laporan maupun barang bukti.

Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo menyampaikan bahwa operasi miras akan terus digencarkan mengingat peredaran barang haram tersebut sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap miras bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Seluruh kegiatan penindakan berjalan aman dan lancar, dan hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan strategi operasi lanjutan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.(res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sriwijaya

Published

on

Kediriselaludihati. – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri. Dua pelaku berinisial KAF (20) dan CW (25) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/11/2025), setelah penyidik memperoleh bukti dan identitas para terduga pelaku.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban, Naufal Islahul Ubaidillah, sedang tampil sebagai barongan dalam pentas jaranan. Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga dalam kondisi mabuk mendekat lalu memukuli korban hingga terjatuh. Warga sekitar segera melerai, sementara para pelaku melarikan diri.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami memar di bagian wajah dan langsung melapor ke Polsek Kediri Kota. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti pendukung berupa rekaman video serta keterangan saksi. Identitas para pelaku berhasil diketahui tidak lama setelah kejadian.

“Setelah kami pastikan keberadaan tersangka melalui informan, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Raden Patah. Saat diamankan, tersangka sedang tidur. Keduanya mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Ridwan Sahara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bergambar kepala macan yang digunakan saat kejadian. Flashdisk berisi rekaman video juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasus kini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambah Kapolsek. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page