

kriminal
Satresnarkoba Polresta Kediri Ungkap Kasus Peredaran Ganja
Kediriselaludihati.com -Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri telah ungkap narkotika jenis ganja pada hari Sabtu tanggal, 13 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Tiga orang diamankan dalam ungkap kasus ini.
Ketigannya diamankan di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo III/28-C RT/RW 004/010 Kelurahan Burengan Kecamatan Kota,Kota Kediri
Yakni Julianto Dwi Saputro alamat Jalan Letjen Sutoyo III/28-C RT/RW 004/010 Kelurahan Burengan Kecamatan Kota,Kota Kediri.
Ahsanul Ula Nomor Van Hadi (24) , alamat Jalan Dr.Soetomo RT/RW 004/003 Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Eko Sunarwiyanto (25) alamat Jalan Benuas Nomor .03 RT/RW 001/008 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Julianto yakni 1 puntung linting ganja bekas pakai, 1 bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram. 1 plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 buah alat untuk membuat rokok
Disita dari tersangka Ahsanul Ula Nomor van Hadi 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing masing 24,25 gram dan 7,65 gram. 1 buah handphone merk Xiaomi Nomor te 9 warna biru
Disita dari tersangka Eko Sunarwiyanto 1 bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram, 1 buah handphone merk Oppo A3s warna ungu
Kronologi berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja. Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Julianto Dwi Saputro dimana ditemukan 1 (satu) bungkus daun ganja dlm kertas minyak, yang mana mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Ahsanul Ula Nomor van Hadi.
Selanjutnya tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dan setelah digeledah ditemukan 1 bungkus daun ganja kering dlm kertas minyak.
Selanjutnya diinterogasi mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Eko Sunarwiyanto yang akhirnya juga ditangkap di warung kopi tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1 bungkus daun ganja kering di dalam tas pinggang yang dibawanya.
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mako Polresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (res/an)
kriminal
Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.
“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
kriminal
Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang