Connect with us

kriminal

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sat Reskrim Bubarkan Dua Lokasi Sabung Ayam di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sat Reskrim  Polresta Kediri  telah melakukan penggrebekan dua lokasi yang diduga  menjadi tempat perjudian sabung ayam. Operasi dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK  

“Penggrebegan ini murni laporan informasi masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti,” kata AKP Verawati, Sabtu sore (16/1)

TKP pertama dilakukan penggrebegan yakni  di Keluraan  Bandar Lor RT 30 RW 06 Kecamatan  Mojoroto Kota Kediri . Penggrebegan dilakukan sekitar jam 13.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana  perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP tersebut diatas. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam,” tambahnya.

Identitas orang yang di amankan

1.N W, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

2.MJ, (laki-laki) alamat Semen Kab Kediri

3.E S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

4.A S A, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota  Keduri

5.H S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

6.A C, (laki-laki) alamat Gayam Kota Kediru

7.SP, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

8.M S, (laki-laki) alamat Bandar Kidul Kota Kediri

9.M, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

Barang barang yang diamankan antara lain 1 ekor ayam jantan warna merah hitam. 1 buah ring untuk tarung ayam terbuat dari spon hati warna hitam putih . 1 buah kurungan ayam dari bambu , 1 buah karpet warna hijau dan unit sepeda motor

Polisi juga melakukan penyelidikan keterlibatan ke-9 orang yang diamankan . 7 ( orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 2  orang lainnya di amankan saat bermain catur di sekitar lokasi kejadian. Dan saat dilakukan penggrebegan ditempat tersebut tidak terdapat perjudian

Sedangan 1 ekor ayam jantan warna merah hitam yang di amankan, adalah milik E S salah satu orang yang diamankan , yang saat itu berada di dalam kurungan

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi warga , bahwa benar terdapat informasi adanya judi sabung ayam di Kel. Bandar Lor RT 30 RW 06 Kec. Mojoroto Kota Kediri

Lokasi kedua yang dibubarkan  yang diduga  dijadikan tempat sabung ayam di Jl. Singosari Kelurahan  Dandangan Kecamatan Kota Kediri . Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri  AKP Verawati Thaib, S.IK  Sabtu, 16 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB .

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP.Selanjutnya ditindak lanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam

Identitas orang yang di amankan yakni :

1.D J S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;

2.PG, (laki-laki) alamat Semampir Kota Kediri;

3.SP (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

4.T H P, (laki-laki) alamat Pakelan Kota Kediri;

5.M C A, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

6.S A, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;

7.SD, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;

8.P T C, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

9.T S M, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

10.S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

11.WD, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

12.SH, (laki-laki) alamat  Dandangan Kota Kediri;

13.S D S, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

14.D S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;

15.G S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

16.D P, (laki-laki) alamat Swasta, Ngasem Kabupaten  Kediri.

Barang barang yang diamankan 7  ekor ayam jantan, 6  buah kurungan ayam terbuat dari bambu, 13  unit sepeda motor dan 1  unit sepeda angin

Hasil keterangan 16) orang yang di amankan, 12 orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 4 orang lainnya di amankan sedang mengadu ayam;

“Bahwa benar berdasarkan saksi saksi petugas , bahwa  ke 16 orang tersebut berada di lokasi sedang melihat adu ayam,  namun setelah dilakukan pemeriksaan / Interogasi  membenarkan telah melakukan adu ayam dengan tujuan untuk menyeleksi ayam dan tidak ada taruhan uang

“Selanjutnya kami melakukan pembinaan agar tidak melakukan tindak pidana judi . Dan melakukan himbauan  agar tetap patuhi prokes, terdapat dua saksi yang ditemukan di TKP  tidak menggunakan masker, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pelanggaran prokes,” tambahnya.

AKP Verawati Thaib, S.IK  menegaskan di akhir wawancara ,  kedua TKP tersebut  dilidik sesuai dumas masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat disekitar TKP yang  resah dengan kerumunan sabung ayam ke piket Satreskrim Polresta Kediri. (res|aro) | Keterangan Foto : ISTIMEWA

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Published

on

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16) 

Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD. 

AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.

“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara. 

Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC. 

Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut 

“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)

Continue Reading

kriminal

Edar Karunia Ditangkap Tim Buser Polsek Kediri Kota Usai Bobol Motor di Ngronggo dan Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Edar Karunia (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri. 

Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan dari korban di Jl. Super Semar, Kelurahan Ngronggo.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati, warga setempat. Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda, yakni:

1. Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo (Laporan Awal)

2. Kos-kosan di Perempatan Kak So ke arah selatan

3. Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto (Beat Merah)

4. Depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto (Beat Deluxe)

“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ujar Kompol Ridwan.

Modus operandi, lanjut Kapolsek, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada Edar. Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku antara lain:

Tiga unit sepeda motor Honda Beat (warna putih, hitam, dan sweat hitam)

Tiga buah kunci T

Uang tunai Rp1.200.000

Satu buah helm putih dan satu helm kuning

Kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”

Rekaman CCTV dan surat keterangan leasing

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Ridwan, Rabu (21/5)

Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan dan memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page